Tuesday, January 30, 2018

arbidex flatform trading multi exchanger


arbidex adalah suatu flatform yang sangat canggih dan flatform yang paling di cari saat ini.flatform arbidex bisa melakukan trading lintas exchanger yang ada di dunia tapi untuk saat ini arbidex baru bekerja sama dengan 4 exchanger dunia.dengan arbidex semuanya jadi mudah.Dengan arbidex sekarang anda tidak perlu maen tebak-tebakan untuk menentukan suatu harga cryptocurrency karena dengan arbidex trading jadi nyaman dan mudah di pahami ,bahkan oleh seorang pendatang barupun bisa melakukannya dengan mudah.di arbidex anda bisa trading manual ataupun trading dengan robot secara otomatis,anda cukup menyeting beberapa saat saja dan tekan star maka otomatis robot trading yang akan melakukan trading untuk anda.dia bisa membaca mana coin yang lagi murah dan menjual coin dengan harga termahal di exchnger yang berbeda,intinya anda akan selalu profit terus menerus walaupun persentase kemenangannya kecil tapi kalau dilakukan terus-menerus pasti jadi besar.karena sudah pasti profit terus karena trading di arbidex sistemnya beli di market exchanger yang paling murah dan jual di market exchanger yang paling mahal,anda tidak direpotkan lagi dengan harus membaca berbagai news yang membingungkan dan anda tidak lagi harus mantengin komputer secara terus-menerus,karena semua tugas sudah di lakukan oleh robot yang cerdas.penghasilan rata-rata perharinya skitar 1.3 % coba kalu kita kalikan selama 30 hari saja sudah 39 % perbulan.wow sangat menabjubkan bukan?

apalagi modal kita akan terus bertambah tiap hari yaitu 1.3 % jadi secara logika pasti keuntungan kita akan lebih dari 39 % perbulan.contoh saja kalau kita trading Rp 10.000.000,- aja maka sudah di pastikan keuntungan kita minimal tiap bulan mencapai 39% kalau di rupiahkan skitar 3.900.000,- mantap khan?apalagi kalu modalnya gede enak bener kita bisa berkumpul dengan keluarga tercinta tiap hari tidak lagi repot harus bangun pagi karena takut jalanan macet.dengan arbidex anda cukup deposit dan trading dengan nyaman baik manual ataupun secara otomatis.Pendiri dari proyek ini adalah Kamilya Arslanova ia adalah salah satu Pengusaha dan investor swasta dalam proyek blockchain. Selain itu ia adalah salah satu Co-founder crypto-assets fund dan Kepala proyek Blockchain Energy di Rusia. Pada Bulan Agustus lalu Kamilya, Vitalik Buterin, Vlad Martynov dan kru HBO mengunjungi perusahaan industri terbesar di sektor energi Rusia.

Anggota tim pendiri sangat menyukai fintech dan cryptocurrency sehingga bertekad untuk mengembangkan generasi berikutnya dari platform kriptocurrency.

arbidex saat ini masih dalam tahap ico yaitu sampai dengan tanggal 15 februari 2018,anda bisa membeli token abx dengan harga sangat terjangkau yaitu cuma 1 $ saja pertoken.jadi dengan token abx anda bisa trading disana dengan diskon yang menarik.

pada tanggal 26 january arbidex telah membuka cabang baru di london inggris.jelas arbidex adalah perusahaan yang bukan abal-abal.kantornya ada ,orangnnya ada dan bukan orang sembarangan mereka adalah orang-orang pilihan yang tau seluk beluk dunia cryptocurrency.untuk mengetahui info terbaru tentang arbidex anda bisa like facebook mereka di https://www.facebook.com/arbidex dan untuk lebih jelasnya silahkan anda kunjungi web resminya di https://arbidex.io atau anda mau membaca white papernya silihkan klik di http://arbidex.ch/docs/arbidex_whitepaper_ru_0_1.pdf    semoga bermanfaat.salam 
by.id.bitcointalk= infobtcbonus 
#arbidex #arbibounty
my wallet eth=  0xa4148F23f72e8B751943Cb095f9Ca9cB7Ae08F9f

Monday, January 22, 2018

MAKALAH PPKN BUDI PEKERTI LUHUR SESUAI PANCASILA

TUGAS PPKN
BUDI PEKERTI LUHUR SESUAI PANCASILA
DIAJUKAN UNTUK MEMENUHI TUGAS MATA PELAJARAN PPKN
GURU MATA PELAJARAN : AGUS GANTENG MM.Pd

  

DISUSUN OLEH:

KETUA :   NISA
ANGGOTA :  -  MEGA
   -  AYU
   -  SALMA
   -  UJANG
                          -  SHINTA



DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN SUBANG
SMP NEGERI 1 CIATER
2018
==================================================================

 LEMBAR PENGESAHAN



Makalah ini di sahkan pada tanggal:…………………………





Mengesahkan
Mengetahui
Guru Mata Pelajaran





AGUS GANTENG,MM.Pd
NIP: 19700830-199903-1-011
Wali kelas





NURDIN,MM.Pd
NIP: 19720104-200801-2-013





Menyetujui:
Kepala Sekolah





Drs.H.AGUS ABDULLAH
NIP: 19690313-199412-1-133





KATA PENGANTAR



 Puji syukur kehadirat Allah SWT atas petunjuk dan rahmat serta hidayah-Nya penulis dapat menyelesaikan Tugas ini tanpa ada halangan, sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, Dalam Tugas ini penulis akan membahas mengenai " BUDI PEKERTI LUHUR SESUAI PANCASILA" Makalah, ini penulis buat dalam rangka memenuhi tugas Mata Pelajaran PPKN 
Penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang ada dalam makalah ini, dengan itu penulis juga mengharapkan kritik dan sarannya, serta penulis juga menyadari bahwa makalah ini tidak akan selesai tanpa bantuan dari pihak-pihak terkait oleh karena itu penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak H.OPPA MUSTOPA Selaku Kepala Sekolah SMPN 1 Ciater Subang, Ibu. YUNI YUNANI,S.Pd Selaku wali kelas kami, Bapak UJANG BADRUDJAMAN,MM.Pd,  selaku guru mata pelajaran PPKN yang telah sabar dan teliti dalam membimbing penulis selama menyusun makalah ini.
Penulis menyadari atas kekurangan dan keterbatasan dalam penulisan makalah ini.  Kritik dan saran penulis harapkan guna perbaikan di masa yang akan datang. Akhir kata penulis mengucapkan terima kasih dan semoga makalah ini dapat bermanfaat khususnya bagi penulis pribadi umumnya bagi para pembaca.

DAFTAR ISI


Lembar pengesahan........................................................................................................... i
Kata Pengantar.................................................................................................................. ii
Daftar Isi........................................................................................................................... iii

BAB I  PENDAHULUAN.............................................................................................. 1
1.1. Latar Belakang............................................................................................... 1
1.2. Rumusan Masalah.......................................................................................... 3
1.3.Tujuan.............................................................................................................. 3
BAB II  PEMBAHASAN................................................................................................ 4
2.1.  Peran Pendidikan Pancasila Dan Budi Pekerti.............................................. 4
2.2.  Pengertian Budi Pekerti................................................................................. 7
2.3  Visi dan Misi Pendidikan Budi Pekerti.......................................................... 9
2.4  Tujuan Pendidikan Budi Pekerti.................................................................... 10
2.5  Fungsi............................................................................................................. 11
2.6  Sifat-sifat Budi Pekerti................................................................................... 12
BAB III  PENUTUP........................................................................................................ 15
3.1  Kesimpulan..................................................................................................... 15
3.2. Saran............................................................................................................... 15
3.3.  Penutup.......................................................................................................... 15
3.4. Daftar Pustaka................................................................................................ iv



BAB I
PENDAHULUAN


1.1.  Latar Belakang Masalah

Keberhasilan proses belajar budi pekerti / akhlak di sekolah mempersyaratkan adanya dukungan dari institusi di luar sekolah. Dalam hal ini orang tua, lingkungan masyarakat memberikan ruangan kondusif bagi proses penanaman dan pembentukan budi pekerti. Menurut Robert Selman Pendidikan Budi Pekerti mengembangkan siswa untuk mengaktifkan perasan,emosi yang dimiliki dan mampu mengekpresikan emosi diri sendiri,mampu menyampaikan siapa dirinya dan
apa yang menjadi cita-cita hidupnya. Tiga unsur penting dalam pendidikan yaitu: (1) Pendidikan merupakan upaya pengembangan kemampuan pribadi dan prilaku, (2) Pendidikan merupakan proses sosial untuk yang ditujukan bagi penguasaan ketrampilan sosial dan perkembangan diri melalui wahana yang terselesai dan terkontrol, (3) Pendidikan merupakan disiplin ilmu yang memusatkan pada proses perubahan pribadi atau paling tepat pembentukan watak manusia.
Kurikulum berbasis kompetensi yang dikembangkan saat ini tetap menempatkan pendidikan budi pekerti sebagai pendidikan yang terintegrasi dengan mata pelajaran lain dalam pembelajaran. Mengintegrasikan suatu muatan pembelajaran ternyata bukan pekerjaan mudah bagi sebagian besar guru. Karenanya, diperlukan strategi tertentu agar pembelajaran pendidikan budi pekerti berjalan efektif. Secara konsepsional, pendidikan budi pekerti merupakan usaha  sadar menyiapkan peserta didik menjadi manusia seutuhnya yang berbudi pekerti luhur dalam segenap peranannya sekarang dan masa yang akan datang. Di samping itu, pendidikan budi pekerti merupakan upaya pembentukan, pengembangan, peningkatan, pemeliharaan, dan perbaikan perilaku peserta didik agar mereka mau dan mampu melaksanakan tugas-tugas hidupnya secara selaras, serasi, dan seimbang. 
Secara operasional, pendidikan budi pekerti merupakan  upaya membekali peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan latihan selama pertumbuhan dan perkembangannya sebagai bekal bagi masa depannya. Tujuannya agar mereka memiliki hati nurani yang bersih, berperangai baik, serta menjaga kesusilaan dalam melaksanakan kewajiban terhadap Tuhan dan terhadap sesama makhluk. 
Dikhawatirkan, dengan pengintegrasian yang tidak tepat, pendidikan budi pekerti dalam pembelajaran akan mengalami pendangkalan makna, setidaknya pendangkalan konsep. Bisa jadi pembelajaran budi pekerti menjadi tidak lebih sekadar pendidikan etika atau sopan santun. Padahal, sesungguhnya etika atau sopan santun hanyalah bagian dari pendidikan budi pekerti. Dewasa ini, masyarakat sering menggunakan istilah etiket atau etika, yang diartikan sama dengan tata krama, unggah-ungguh, dan subasita. Ketiga istilah ini selalu dihubungkan dengan sikap dan perilaku sopan santun. Dalam konteks ini, etika dihubungkan dengan norma sopan santun, tata cara berperilaku, tata pergaulan, dan perilaku yang baik.  Pengintegrasian pendidikan budi pekerti dalam pembelajaran perlu diperjelas wujudnya. Di antaranya, hendaknya implementasi pendidikan budi pekerti bukan hanya pada ranah kognitif saja, melainkan harus berdampak positif terhadap ranah afektif dan psikomotorik yang berupa sikap dan perilaku peserta didik dalam kehidupan sehari-hari.
Degradasi moral merupakan wacana yang telah lama kita dengar, namun kenyataan sosial yang berkembang di masyarakat tentang timbulnya dan semakin merebaknya dekadensi moral semakin menghawatirkan. Dimana menghormati, mengasihi, tolong menolong, kejujuran, kebenaran, toleransi, semakin terkikis dan tertutupi oleh kebohongan, menghasut, adu domba, penipuan, kekerasan dan perbuatan perbuatan negatif lainnya.

Secara tidak langsung memang pendidikan budi pekerti telah ditanamkan di dalam Pendidikan Agama Islam. Namun Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah sering dianggap kurang berhasil dalam menggarap sikap dan perilaku keberagamaan peserta didik serta membangun moral dan etika bangsa. Berbagai macam argumen yang dikemukakan untuk memperkuat stetemen tersebut antara lain adanya indikator-idikator kelemahan yang melekat pada pelaksanaan Pendidikan Agama di sekolah, yang dapat diidentifikasi sebagai berikut: Pertama PAI kurang bisa merubah pengetahuan agama yang kognitif menjadi "makna" dan "nilai" atau kurang mendorong penjiwaan terhadap nilai-nilai keagamaan yang perlu di internalisasikan dalam diri peserta didik. Kedua PAI kurang dapat berjalan bersama dan bekerja sama dengan program-program pendidikan non agama. Ketiga PAI kurang memiliki relevansi terhadap perubahan sosial yang terjadi di masyarakat dan kurang ilustrasi konteks sosial budaya, atau bersifat

Tujuan daripada pendidikan agama (Islam) ialah keberagamaan peserta didik itu sendiri, bukan terutama pada pemahaman tentang agama dengan perkataan lain, yang diutamakan oleh pendidikan agama (Islam) bukan hanya knowing (mengetahui tentang ajaran dan nilai-nilai agama) ataupun doing (bisa mempraktikan apa yang diketahui) setelah diajarkannya di sekolah, tetapi justru lebih mengutamakan being-nya (beragama atau menjalani hidup atas dasar ajaran dan nilai-nilai agama). Karena itu, pendidikan agama (Islam) lebih harus diorientasikan pada tataran moral action, yakni agar peserta didik tidak hanya berhenti pada tataran kompeten (competence), tetapi sampai memiliki kemauan (will), dan kebiasaan (habit) dalam mewujudkan ajaran dan nilai-nilai agama tersebut dalam kehidupan sehari-hari.

1.2.  Rumusan Masalah

1.        Peran Pendidikan Pancasila dan Budi Pekerti ?
2.        Apa pengertian dari Pendidikan budi Pekerti ?
3.        Apa Visi dan Misi dari Pendidikan Budi Pekerti ?
4.        Apa Tujuan dari Belajar Budi Pekerti ?
5.        Apa Fungsi dari Pendidikan Budi Pekerti ?
6.        Bagaimana Sifat-sifat Pendidikan Budi Peketi ?

1.3.  Tujuan

1.            Agar kita dapat mengetahui Peran Pendidikan Pancasila dan Budi Pekerti
2.            Supaya kita dapat mengerti dan mengetahui  Apa itu Pendidikan Budi Pekerti
3.            Agar kita dapat mengetahui Visi dan Misi dari pendidikan Budi Pekerti
4.            Supaya kita dapat mengetahui tujuan dari belajar Budi Pekerti
5.            Agar kita dapat mengetahui Fungsi dari pedidikan Budi pekerti
6.            Supaya kita dapat mengetahui sifat-sifat Budi Pekerti.


BAB II
PEMBAHASAN



2.2  Peran Pendidikan Pancasila Dan Budi Pekerti

Pendidikan Pancasila mempunyai peran dalam membentuk masyarakat  yang  berkualitas serta mewujudkan masyarakat yang taat akan nilai dan norma.
A.    Dasar Pemikiran Pendidikan Pancasila
Era globalisasi menuntut adanya berbagai perubahan. Demikian juga bangsa Indonesia pada saat ini terjadi perubahan besar-besaran yang disebabkan oleh pengaruh dari luar maupun dari dalam negeri. Kesemuanya di atas memerlukan kemampuan warga Negara yang mempunyai bekal ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berlandaskan pada nilai-nilai keagamaan dan nilai-nilai budaya bangsa. 
B.     Landasan Pendidikan Pancasila
1.      Landasan Historis
Di dalam kehidupan bangsa Indonesia tersebut prinsip hidup yang tersimpul di dalam pandangan hidup atau filsafat hidup bangsa (jati diri) yang oleh para pendiri bangsa/Negara dirumuskan dalam rumusan sederhana namun mendalam yang meliputi lima prnsip, yaitu Pancasila.
2.      Landasan Kultural
Bangsa Indonesia memiliki kepribadian tersendiri yang tercermin di dalam nilai-nilai budaya yang telah lama ada. Nilai-nilai budaya sebagai nilai dasar berkehidupan berbangsa dan bernegara dirumuskan dalam Pancasila.
3.      Landasan Yuridis
Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi, Keputusan Dirjen Dikti Nomor 265 Tahun 2000 mengatur tentang perlunya mata kuliah Pendidikan Pancasila.
4. Landasan Filosofi
Nilai-nilai Pancasila merupakan dasar filsafat Negara, maka dalam aspek penyelenggaraannya Negara harus bersumber pada nilai-nilai Pancasila termasuk system perundang-perundangan di Indonesia. 

C.    Tujuan Pendidikan Pancasila
Pendidikan Pancasila bertujuan untuk menghasilkan peserta didik yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berperikemanusiaan yang adil dan beradab, mendukung kerakyatan yang mengutamakan upaya mewujudkan suatu keadlan social dalam masyarakat.
Begitu pula dengan Pendidikan Budi Pekerti , Pendidikan Budi Pekerti juga memiliki peran yaitu menciptakan masyarakat yang berakhlak serta bermoral .
Sebelum diberikan pendidikan budi pekerti di sekolah yang pertama kalimemberikan pendidikan budi pekerti adalah keluarga. Keluarga, terutamaorang tua atau bapak ibu, memiliki kedudukan yang istimewa dimataanak-anaknya. Karena orang tua mempunyai tanggung jawab yang besar untuk mempersiapkan dan mewujudkan kecerahan hidup masa depan anak, maka mereka dituntut untuk berperan aktif dalam membimbing anak-anaknya dalam kehidupannya di dunia yang penuh cobaan dan godaan dalam hal ini bapak ibu menempati posisi sebagai tempat rujukan bagi anak, baik dalam soal beretika, moral maupun untuk memperoleh informasi. Peran ini harus disadari oleh seseorang semenjak ia menjadi ibu atau bapak dari anak-anak yang menjadi amanahnya. Sebagai rujukan moral, orang tua harus memberikan teladan yang baik. Oleh karena itu, seorang bapak atau ibu dituntut untuk bertingkah laku yang baik dan benar dalam kehidupan dan kebiasaan sehari-hari. Dengan demikian orang tua akan dapat selalu menempatkan dirinya dalam posisi sebagai panutan, pemberi teladan dan rujukan moral yang dapat dipertanggung jawabkan bagi anak-anaknya.
Setelah pendidikan budi pekeri itu diberikan oleh keluarga khususnya orang tua baru kemudian pendidikan budi pekeri itu diberikan baik di sekolah ataupun di masyarakat.
Pemberian pendidikan budi pekerti ini nantinya akan berperan untu pembentukan karakter remaja ke arah yang lebih baik. Peranan pemberian pendidikan budi pekerti terhadap pembentukan karakter remaja adalah sebagai berikut:
1.      Pengembangan, yaitu untuk meningkatkan perilaku yang baik bagi para remaja yang telah tertanam dalam lingkungan keluarga dan masyarakat. Keluaraga dan masyarakat merupakan pendidik pertama yang memberikan pendidikan budi pekrti kepada anak sebelum menginjak remaja. Setelah anak menginjak remaja pendidikan budi pekerti akan diberikan oleh guru di sekolah. Dengan pemberian pendidikan budi pekerti di sekolah akan diharapkan anak mampu mengembangkan pendidikan budi pekerti yang sudah diajarkan oleh keluarga dan masyarakat sekitarnya. Suatu contoh anak yang diajarkan oleh keluarga selalu mematuhi perintah orang tua dan tidak pernah membantahnya. Di sekolah dia diajarkan agar selalu berbakti kepada orang tua. Di sini anak akan dapat mengembangkan pedidikan budi pekertinya yang diterima di sekolah dalam kehidupan sehari-hari atau sebaliknya.

2.      Penyaluran, yaitu untuk membantu remaja yang memiliki bakat tertentu agar dapat berkembang dan bermanfaat secara optimal sesuai dengan budaya bangsa. Misalnya anak memiiki bakat di sekolah dalam bidang wawasan yang dimiliki sangat luas dan tingkah lakunya mendukung. Dalam hal ini bakat yang dimiliki anak didik itu bisa disalurkan dalam suatu kegiatan yang positif, seperti misalnya anak tersebut diikutkan dalam lomba PRB yang diadakan oleh SENAT FIP.
3.      Perbaikan, yaitu untuk memperbaiki kesalahan, kekurangan, dan kelemahan remaja dalam prilaku sehari-hari. Dengan pemberian pendidikan budi pekerti remaja di sekolah ini akan membantu memperbaiki dan membenahi kesalahan yang dilakukan remaja dalam kehidupan sehari-hari. Misalkan saja seorang remaja yang sering membantah perkataan orang tuanya di rumah. Dengan pemberian pendidikan budi pekerti di sekolah mengenai hormat dan bakti terhadap orang tua merupakan wujud cinta kasih kita kepada beliau, dan membantah perkatan orang tua di rumah itu merupakan perbuatan durhaka kepada orang tua serta akan mendapat karma. Maka anak itu akan memperbaiki semua tingkah lakunya.
4.      Pencegahan, yaitu untuk mencegah prilaku yang tidak sesuai dengan ajaran agama dan budaya bangsa. Peranan pendidikan budi pekerti ini akan mencegah perilaku yang tidak sesuai dengan ajaran agama dan budaya bangsa. Seperti misalnya remaja di sekolah diajarkan bahwa mencuri atau mengambil milik orang lain itu tidak baik dan kalau kita melakukan hal tersebut kita akan masuk neraka. Remaja yang ingin melakukan prilaku seperti itu akan mempertimbangkan apakah prilaku tersebut akan terus dilaksanakan atau tidak akan melaksanakannya sampai kapanpun.
5.      Pembersihan, yaitu untuk membersihkan diri dari penyakit hati, seperti sombong, egois, iri, dengki, dan lain-lain agar remaja berkembang sesuai dengan ajaran agama dan budaya bangsa. Peranan pendidikan budi pekerti ini adalah untuk pembersihan maksudnya agar sikap-sikap yang dimiliki oleh remaja merupakan sikap yang baik dan positif yang sesuai dengan ajaran agama dan nilai-nilai budi pekerti.
6.      Penyaringan, yaitu untuk menyaring budaya-budaya bangsa sendiri dan budaya bangsa lain yang tidak sesuai dengan nilai-nilai budi pekerti. Peranan pendidikan budi pekerti sebagai penyaring adalah agar para remaja nantinya menyeleksi budaya bangsa sendiri yang patut dikembangkan dan budaya lain yang boleh kita terima yang disesuaikan dengan budaya bangsa, nilai-nilai budi pekerti, norma agama.


2.2  Pengertian Budi Pekerti

Secara etimologi, budi pekerti berasal dari dua kata, yaitu budi dan pekerti. Kata budi berarti nalar, pikiran atau watak. Sedangkan pekerti berarti penggawean, watak, tabiat atau akhlak.

Kata pekerti dari kata dasar kerti berarti perbuatan. Kata ini berasal dari akar kata kr berarti membuat. Jadi, budi budi bekerti berarti kesadaran perbuatan atau tingkah laku seseorang. Kedua unsur ini memiliki pertalian erat. Maksudnya, budi terdapat pada batin manusia, sifatnya yang kasat mata, tidak kelihatan. Budi seseorang baru tampak apabila seseorang telah melakukan sesuatu ke dalam bentuk pekerti
Budi pekerti yang dimaksud adalah penanaman dan pengembangan nilai, sikap dan perilaku peserta didik sesuai dengan nilai-nilai budi pekerti luhur. Seperti: sopan santun, berdisiplin, bertanggung jawab, ikhlas, jujur dan lain sebagainya.

Pengertian budi pekerti dalam bahasa Inggris diartikan sebagai moralitas (morality), yang memiliki beberapa pengertian antara lain: adat istiadat, sopan santun dan perilaku. Namun secara hakiki pengertian budi pekerti adalah perilaku. Sebagai perilaku, budi pekerti meliputi pula sikap yang dicerminkan oleh perilaku.[13] Dari sini dapat disimpulkan budi pekerti adalah kesadaran perbuatan atau tingkah laku seseorang dalam kehidupan sehari-hari.

Budi dalam bahasa sangsekerta berarti kesadaran, budi, pengertian, pikiran dan kecerdasan. Kata pekerti berarti aktualisasi, penampilan, pelaksanaan atau perilaku. Dengan demikian budi pekerti berarti kesadaran yang ditampilkan oleh seseorang dalam berprilaku.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (1989) istilah budi pekerti diartikan sebagai tingkah laku, perangai, akhlak dan watak. Budi pekerti dalam bahasa Arab disebut dengan akhlak, dalam kosa kata latin dikenal dengan istilah etika dan dalam bahasa Inggris disebtu ethics.
Senada dengan itu Balitbang Dikbud (1995) menjelaskan bahwa budi pekerti secara konsepsional adalah budi yang dipekertikan (dioperasionalkan, diaktualisasikan atau dilaksanakan) dalam kehidupan sehari-hari dalam kehidupan pribadi, sekolah, masyarakat, bangsa dan negara.
Pengertian pendidikan budi pekerti menurut Haidar (2004) adalah usaha sadar yang dilakukan dalam rangka menanamkan atau menginternalisasikan nilai-nilai moral ke dalam sikap dan prilaku peserta didik agar memiliki sikap dan prilaku yang luhur (berakhlakul karimah) dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam berinteraksi dengan Tuhan, dengan sesama manusia maupun dengan alam/lingkungan.
Pengertian pendidikan budi pekerti menurut draft kurikulum berbasis komptensi (2001) dapat ditinjau secara konsepsional dan operasianal.


a.    Penertian pendidikan budi pekerti secara konsepsional.
Pendidikan budi pekerti secara konsepsioonal mencakup hal-hal sebagai berikut :
•         Usaha sadar untuk menyiapkan perserta didik menjadi mansia seutuhnya yang berbudi pekerti luhur dalam segenap peranannya,sekarang dan masa yang akan datang.
•         Upaya pembentukan,pengembangan,peningkatan,pemeliharaan dan perilaku peserta didik agar mereka mau dan mampu melaksanakan tugas-tugas hidupnya secara selaras,serasi,seimbang ( lahir batin,material spiritual,dan individu sosial).
•         Upaya pendidikan untuk membentuk peserta didik menjadi pribadi seutuhnya yang berbudi pekerti luhur melalui kegiatan bimbingan,pembiasaan pengajaran dan latihan serta keteladanan.
b.    Pengertian budi pekerti secara operasional
Pendidikan budi pekerti secara operasional adalah upaya untuk membekali peserta didik melalui bimbingan,pengajaran,dan latihan selama pertumbuhan dan perkembangan dirinya sebagai bekal masa depannya, agar memiliki hati nurani yang bersi, berperingai baik,serta menjaga kesusilaan dalam melaksanakan kewajiban terhadap Tuhan dan sesama mahluk. Dengan demikian,terbentuklah pribadi seutuhnya yang tercermin pada perilaku berupa ucapan,perbuatan,sikap,pikiran,perasaan,kerja dan hasil karya berdasarkan nilai-nilai agama serta norma dan moral luhur bangsa.
Budi pekerti secara operasional merupakan suatu prilaku positif yang dilakukan melalui kebiasaan. Artinya seseorang diajarkan sesuatu yang baik mulai dari masa kecil sampai dewasa melalui latihan-latihan, misalnya cara berpakaian, cara berbicara, cara menyapa dan menghormati orang lain, cara bersikap menghadapi tamu, cara makan dan minum, cara masuk dan keluar rumah dan sebagainya.
Pendidikan budi pekerti sering juga diasosiasikan dengan tata krama yang berisikan kebiasaan sopan santun yang disepakati dalam lingkungan pergaulan antar manusia. Tata krama terdiri atas kata tata dan krama. Tata berarti adat, norma, aturan. Krama sopan santun, kelakukan, tindakan perbuatan. Dengan demikian tata krama berarti adat sopan santun menjadi bagian dari kehidupan manusia.
Dalam menerapkan nilai-nilai budi pekerti dalam kehidupan sering terjadi benturan-benturan nilai dan norma-norma yang kita rasakan. Apa yang dahulu kita anggap benar mungkin sekarang sudah menjadi salah. Apa yang dulu kita anggap tabu dibicarakan sekarang sudah menjadi suatu yang lumrah. Misalnya berbicara masalah seks, hubungan pacaran, masalah politik, masalah hak azazi manusia, dan sebagainya.

2.3  Visi dan Misi Pendidikan Budi Pekerti
Menurut buku pedoman umum dan nilai budi pekerti untuk pendidikan dasar dan menengah (2000),diterakan bahwa :
1.  Visi
Visi pendidikan budi pekerti dalam konteks ini adalahkemampuan untuk memandang arah pendidikan budi pekerti ke depan dengan berbijak pada permasalahan saat ini untuk disusun perencanaan secara bijak dan mewujudkan proses pengembangan budi pekerti siswa yang terarah kepada kemampuan berpikir rasional, memiliki kesadaran moral, berani mengambil keputusan dan bertanggungjawab atas perilakunya berdasarkan hak dan kewajiban warga Negara yang pada gilirannya mampu bekerja sama dengan anggota masyarakat lainnya.
Visi pendidikan budi pekerti adalah mewujudkan pendidikan budi pekerti sebagai bentuk pendidikan nilai, moral,etika yang berfungsi menumbuh kembangkan individu warga Negara Indonesia yang berakhlak mulia dalam pikir, sikap dan perbuatannya sehari-hari, yang secara kurikuler benar-benar menjiwai dan memaknai semua mata pelajaran yang relevan serta system social cultural dunia pendidikan sehingga dari dalam diri setiap lulusan setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan terpancar akhlak mulia.
Visi budi pekerti demikian menghendaki agar terbentuk manusia yang berkualitas dan berakhlakmanusia semacam milah yang akan terbentuk melalui semaian nilai-nila budi pekerti yang dihayati dalam hidup sehari-hari.hal ini berati bahwa setiap mata pelajaran ataupun bidang lain yang mampu disisipi (diintegrasikan) budi pekerti perlu segera memasukkan. Termasuk didalamnya bidang sastra,budaya,sosial,polotik,dll yang akan membentuk karakter manusia.Dari visi tersebut selanjutnya muncul Misi pendidikan budi pekerti.
2.   Misi
Adapun misi adalah harapan pendidikan budi pekerti untuk mencapai tujuan pembelajaran. Lebih lanjut misi pendidikan budi pekerti adalah sebagai berikut :
a)      Mengoptimalkan subtansi praktis mata pelajaran yang relevan untuk menyemaikan atau menanamkan budi pekerti. Dalam kaitan ini tidak hanya pelajaran agama dan PPKN yang patut menjadi ladang budi pekerti melaikan juga bidang bahasa,satra budaya,antropologi dan sebagainya.
b)      Mewujudkan interaksi yang kondusif yang mencerminkan akhlak atau moral luhur.
c)      Membantu siswa memahami kecenderungan masyarakat yang terbuka dalam Era globalisasi,tuntutan kualitas dalam segala bidang, dan kehidupan yang demokratis dengan tetap berdasarkan norma budi pekerti warga Negara Indonesia
d)     Membantu siswa memahami disiplin ilmu yang berperan mengembangkan Budi pekerti diperoleh wawasan keilmuan yang berguna untuk mengembangkan penggunaan hak dan  kewajibannya sebagai warga Negara
e)      Membantu siswa memahami arti demokrasi dengan cara belajar dalam Suasana Demokratis sebagai upaya mewujudkan masyarakat yang lebih demokratis.
Dari visi dan misi tersebut muncul tujuan utama pendidikan budi pekerti.


2.4  Tujuan Pendidikan Budi Pekerti

Tujuan pendidikan budi pekerti berdasarkan kerangka pemikiran para ahli yaitu sebagai berikut :
a.       Siswa memahami nilai - nilai budi pekertidi lingkungan keluarga, lokal, nasional, dan internasional melalui adat istiadat, hukum, undang - undang dan tatanan antar bangsa.
b.      Siswa mampu mengembangkan watak atau tabiatnya secara konsisiten dalam mengambil keputusan budi pekerti di tengah - tengah rumitnya kehidupan bermasyarakat saat ini.
c.       Siswa mampu menghadapi masalah nyata dalam masyarakat secara rasional bagi pengambilan keputusan yang baik setelah melakukan pertimbangan sesuai dengan norma pendidikan budi pekerti .
d.      Siswa mampu menggunakan pengalaman budi pekerti yang baik bagi pembentukan kesadaran dan pola perilaku yang bergunadan bertanggung jawab batas tindakannya.

Secara umum bertujuan untuk memfasilitasi siswa agar mampu menggunakan pengetahuan,mengkaji dan mempersonalisasikan nilai, mengembangkan keterampilan sosial yang memungkinkan tumbuh dan berkembang, berakhlak mulia dalam diri manusia serta mewujudkannya dalam perilaku sehari - hari, dalam berbagai konteks sosial - budaya yang berbhinneka sepanjang hayat.
Pendidikan Budi Pekerti bertujuan untuk :
 1)  Membina kepribadian peserta didik berdasarkan nilai, norma, dan moral luhur bangsa Indonesia yang tercermin dalam dimensi keagamaan, kesusilaan, dan kemandirian.
 2)  Membiasakan peserta didik untuk berpola pikir, bersikap, berkata, dan bertindak yang mencerminkan nilai, norma, dan moral luhur bangsa Indonesia yang tercermin dalam dimensi keagamaan, kesusilaan, kemandirian


 3)  Menciptakan suasana sekolah yang kondusip untuk berlangsungnya pembentukan budi pekerti yang luhur.
Pendidikan budi pekerti mempunyai sasaran kepribadian siswa , khususnya unsur karakter atau watak yang mengandun hati nurani (conscience) sebagai kesadaran diri (consciousness) untuk berbuat kebajikan (virtue).

2.5  Fungsi
Menurut cahyoto tahun (2001:13) kegunaan pendidikan budi pekerti antara lain sebagai berikut.
a.       Siswa memahami susunan pendidikan budi pekerti dalam lingkup etika bagi pengembangan dirinya dalam bidang ilmu pengetahuan.
b.      Siswa memiliki landasan budi pekerti luhur bagi pola perilaku sehari-hari yang didasari hak dan kewajiban sebagai warga negara.
c.       Siswa dapat mencari dan memperoleh informasi tentang budi pekerti,mengolahnya dan mengambil keputusan dalam menghadapi masalah nyata dimasyarakat.
d.      Siswa dapat berkomunikasi dan bekerja sama dengan orang lain untuk mengembangkan nilai moral.
Sementara itu ,Menurut Draf Kurikulum Berbasis Kompetensi (2001) fungsi pendidikan budi pekerti  bagi peserta didik ialah sebagai berikut :
•         Pengembangan, yaitu untuk meningkatkan perilaku yang baik peserta didik yang telah tertanam dalam lingkungankeluarga dan masyarakat.
•         Penyaluran, yaitu untuk membantu peserta didik yang memiliki bakat tertentu agar dapat berkembang dan bermanfaat secara optmal sesuai dengan budaya bangsa.
•         Perbaikan, untuk memperbaiki kesalahan, kekurangan dan kelemahan peserta didik.
•         Pencegahan, yaitu mencegah perilaku negatif yang tidak sesuai dengan ajaran agama dan budaya bangsa.
•         Pembersih, yaitu untuk memebersihkan diri dari penyakit hati seperti sombong, iri, dengki, egois dan ria.
•         Penyaringan (filter),yaitu untuk menyaring budaya bangsa sendiri dan budaya bangsa lain yang tidak sesuai dengan nilai budi pekerti.


2.6  Sifat-sifat Budi Pekerti
a) Rela dan menerima keadaan
Dengan memiliki sifat rela dan menerima keadaan, berarti kita mampu mengikhlaskan segala sesuatu yang terjadi diluar jangkauan kemampuan kita sebagai manusia, sehingga badai apapun yang menimpa kita akan mampu mengatasinya. Dengan demikian kita akan merasa tenang lahir dan batin serta bersikap positif dalam menghadapi kehidupan dunia ini.
b) Jujur
Kejujuran yang kita miliki akan mendatangkan kepercayaan yang baik. Kalau kita dikenal orang jujur, maka tak akan ada kesulitan yang berarti yang akan merintangi segala usaha kita dalam kehidupan ini.
Segala jalan yang baik akan terbentang dihadapan kita Insya Allah akan mampu mencapai keberhasilan baik lahir maupun batin. 
c) Sabar
Orang yang memiliki kesabaran berarti dia mampu menerima segala macam problema hidup dan mampu mengendalikan emosi negatifnya. Mampu mengendalikan sifat-sifat negatif yang tercela dan dapat menampilkan sifat-sifat positif yang menyenangkan.
d) Mawas diri
Seseorang yang memiliki sifat mawas diri berarti dia telah menguasai teknik berfikir dengan bijaksana dan mampu mengolah rasa yang tepat dan menyakinkan, sehingga mampu menyadari segala tingkah
laku yang kurang baik yang merupakan kelemahan dirinya. Pada dasarnya apabila kita sudah mampu menata kepribadian maka kita pun akan mampu menata pribadi orang lain. Oleh karena itu sifat-sifat
yang baik harus tetap dipelihara, sedangkan sifat-sifat yang jelek hendaklah diperbaiki menjadi sifat-sifat yang baik, misalnya sifat tinggi hati dan angkuh hendaklah dirubah menjadi rendah hati dan ramah
tamah, sehingga dimanapun kita berada, kita akan selalu disenangi banyak orang.
e) Budi luhur
Sifat budi luhur seharusnya dilatih dan dipupuk terus-menerus tanpa kenal rasa bosan dan putus asa, sehingga mendarah daging. Hal ini merupakan ciri-ciri khas watak orang yang bijaksana, dan mampumenampilkan kepribadian luhur, berarti selalu pada kondisi yang prima, tentram lahir dan batin.
Perasaan tentram yang dimiliki akan membawa ketenangan, keamanan dan kedamaian di dalam hati, tidak ada kegelisahan dan kesedihan yang berlaru-larut. Kedamaian hati akan mendatangkan perasaan senang dan bahagia. Dengan demikian kita akan memiliki kesehatan, kecantikan, keindahan dan kebahagiaan yang mampu mensejahterakan manusia lainnya.
Sifat-sifat budi pekerti sebagi unsur sifat kepribadian dapat dililihat pada perilakun seseorang sebagai perwujudannya. Menurut Cahyoto (2002:19 -20) dari hasil pengamatan terhadap perilaku yang berbudi luhur,dapat dikemukakan adanya sifat-sifat budi pekerti,antara lain sebagai berikut :
1.      Budi Pekerti seseorang cenderung untuk mengutamakan kebajikan sesuai dengan hati nuraninya.
2.      Budi Pekerti mengalami perkembangan seiring dengan bertambahnya usia (Perkembangan Budi Pekerti cukup lambat).
3.      Budi Pekerti yang cenderung mewujudkan bersatunya pikiran dan ucapan dalam kehidupan sehari-hari dalam arti terdapat kesejajaran antara pikiran,ucapan,dan perilaku.
4.      Budi Pekerti akan menampilkan diri berdasarkan dorongan dan kehendak untuk berbuat  sesuatu berguna dengan tujuan memenuhi kepentingan diri sendiri dan orang lain berdasarkan pertimbangan moral.
5.      Budi Pekerti tidak dapat diajarkan langsung kepada orang atau siswa karena kedudukanya sebagai dampak pengiring bagi mata pelajaran lainya .
6.      Pembelajaran Budi Pekerti disekolah lebih merupakan latihan bagi siswa untuk meningkatkan kualitas Budi Pekertinya sehingga terbiasa dan mampu menghadapi masalah moral dimasyarakat pada masa dewasa nanti.


Dalam praktiknya,sifat-sifat perilaku yang berbudi pekerti luhur memerlukan observasi atau pengamatan terhadap perilaku seseorang dalam waktu yang lama dan terus-menerus ,karena sifat sifat budi pekerti tidak dapat ditebak dalam waktu yang singkat.
ABSTRAK Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kondisi peserta didik bahkan pendidik sekalipun yang terkesan jauh dari karakter subyek pendidikan. Salah satu hal yang dapat dilihat adalah merosotnya akhlak peserta didik dan juga pendidik dalam kehidupan sehari-hari, yang jika kita amati bersama cukup menyimpang dari nilai-nilai kemanusiaan bahkan nilai-nilai sosial. Oleh Karena itu penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis tentang Konsep Pendidikan Budi Pekerti menurut Ki Hadjar Dewantara dan Relevansinya dengan Pendidikan Akhlak dalam Islam. Analisis data yang dilakukan dengan metode deskriptif analitis dengan menggunakan pendekatan penanaman nilai (inculcation approach). Hasil penelitian menunjukkan: 
1). Pendidikan budi pekerti adalah jiwa dari pengajaran dan bukan konsep yang bersifat teoritis sebagaimana yang dipahami oleh masyarakat pada umumnya, dan bukan pula pengajaran budi pekerti dalam arti mengajar teori tentang baik buruk, benar salah, dan seterusnya.
2). Tujuan dari pendidikan budi pekerti Ki Hadjar Dewantara adalah untuk memanusiakan manusia dan untuk mengembangkan pribadi yang lebih manusiawi serta untuk mengembangkan potensi yang tersimpan dalam diri manusia.
3). Relevansi Pendidikan Budi Pekerti dengan Pendidikan Akhlak dalam Islam. Pendidikan budi pekerti yang diusung oleh Ki Hadjar Dewantara sejatinya relevan dengan pendidikan akhlak dalam Islam. Hal ini dapat dilihat dari berbagai aspek yang terdapat dalam pendidikan budi pekerti yang juga sejalan dan saling terkait dengan aspek-aspek yang terdapat dalam pendidikan akhlak dalam Islam.



BAB III
PENUTUP


3.1  Kesimpulan
Budi pekerti secara operasional merupakan suatu prilaku positif yang dilakukan melalui kebiasaan. Pendidikan budi pekerti sering juga diasosiasikan dengan tata krama yang berisikan kebiasaan sopan santun yang disepakati dalam lingkungan pergaulan antar manusia. Dalam menerapkan nilai-nilai budi pekerti dalam kehidupan sering terjadi benturan-benturan nilai dan norma-norma yang kita rasakan oleh karena itu, pendidikan budi pekerti dalam pelaksanaanya dilandasi oleh Visi dan Misi yang bertujuan untuk mencapai pembelajaran Pendidikan Budi Pekerti yang lebih baik guna meluruskan benturan-benturan yang terjadi antara nilai dan norma dalam kehidupan.

3.2. Saran 
Setelah penulis menyelesaikan makalah ini. Saya merasa sangat bermanfaat. Karena bisa mengikuti proses pembelajaran ini dengan baik. Namun penulis juga merasa bahwa makalah ini belum sepurna. Bagi siapa saja yang mau memberi saran dan kritik maka saya akan menerima dengan tangan terbuka.

3.3  Penutup
Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini,tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya,karena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini. Kami penulis berharap para pembaca yang budiman memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini.Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.


DAFTAR PUSTAKA


  http://arifbudimanmalefic.blogspot.co.id/2012/11/peran-pendidikan-pancasila-dan-budi.html
Balitbang Dikbud. 1997. Pedoman Pembelajaran Budi Pekerti,. Jakarta: Pusbang-kurrandik.
Cahyoto,2002.Budi Pekerti Dalam Perspektif Pendidikan. Malang : Depdiknas Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah – Pusat Penataran Guru IPS dan PMP Malang
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan .1989.Kamus Besar Bahasa Indonesia.Jakarta : Balai Pustaka
Haidar Putra Daulay, (2004). Pendidikan Islam Dalam Sistem Pendidikan Nasional di Indonesia. Jakarta: Prenada Media, Cet. ke-1.

========================================================================
makalah pkn tentang globalisasi,makalah pkn tentang demokrasi,makalah pkn tentang ham,kumpulan makalah kewarganegaraan,kumpulan makalah pkn,makalah pkn bela negara,makalah pkn tentang pancasila,makalah pkn pdf,makalah tentang hak asasi manusia lengkap,kata pengantar makalah tentang ham,makalah kewarganegaraan tentang hak asasi manusia,makalah tentang ham pdf,makalah pkn tentang ham pdf
makalah tentang penegakan ham di indonesia,artikel makalah ham,makalah tentang ham doc





makalah ppkn tentang HAM

TUGAS PPKN
HAK AZAZI MANUSIA 
DIAJUKAN UNTUK MEMENUHI TUGAS MATA PELAJARAN PPKN
GURU MATA PELAJARAN : AGUS GANTENG MM.Pd


  



DISUSUN OLEH:

KETUA         :   AYU SYAKIRA
ANGGOTA :  -  BUDI
    -  ODANG
      -  IDING
      -  CHIKA M
                                   -  NIZAR FANHAS



DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN SUBANG
SMA NEGERI 1 JALANCAGAK
2018

====================================================================
 LEMBAR PENGESAHAN



Makalah ini di sahkan pada tanggal:…………………………





Mengesahkan
Mengetahui
Guru Mata Pelajaran





UJANG TARYANA,MM.Pd
NIP: 19700830-199903-1-011
Wali kelas





EVA HERMANI,MM.Pd
NIP: 19720104-200801-2-111





Menyetujui:
Kepala Sekolah





Drs.AGUS ABDULLAH
NIP: 19690313-199412-1-005



KATA PENGANTAR


Pertama-tama perkenankanlah kami selaku penyusun makalah ini mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa sehingga kami dapat menyusun makalah ini
Ucapan terima kasih dan puji syukur kami sampaikan kepada Allah dan semua pihak yang telah membantu kelancaran, memberikan masukan serta ide-ide untuk menyusun makalah ini.
Kami selaku penyusun telah berusaha sebaik mungkin untuk menyempurnakan makalah ini, namun tidak mustahil apabila terdapat kekurangan maupun kesalahan. Oleh karena itu kami memohon saran serta komentar yang dapat kami jadikan motivasi untuk menyempurnakan pedoman dimasa yang akan datang.


DAFTAR ISI


LEMBAR PENGESAHAN.............................................................................................. i
KATA PENGANTAR...................................................................................................... ii           
DAFTAR ISI..................................................................................................................... iii

BAB. I PENDAHULUAN................................................................................................ 1           
1.1. Latar Belakang......................................................................................................... 1
1.2. Rumusan Masalah.................................................................................................... 2
1.3. Tujuan...................................................................................................................... 2

BAB. II  PEMBAHASAN................................................................................................ 3           
2.1. Sejarah Hak Azazi Manusia..................................................................................... 3
2.2. Pengertian Hak Asasi Manusia................................................................................ 3
2.3  Hak Asasi Manusia di Indonesia............................................................................. 4
2.4  UU yang mengatur HAM di Indonesia................................................................... 5
2.5  Pelanggaran – pelanggaran HAM di Indonesia....................................................... 6
2.6 Upaya Pencegahan Pelanggaran HAM..................................................................... 7

BAB. III  PENUTUP........................................................................................................ 9
3.1. Kesimpulan.............................................................................................................. 9
3.2. Saran........................................................................................................................ 9

DAFTAR PUSTAKA....................................................................................................... iv


BAB I
PENDAHULUAN


1.1. LATAR BELAKANG

Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak Asasi Manusia”.
Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.
Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.
c. HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.


1.2.  RUMUSAN MASALAH

1.  Bagaimana sejarah HAM ?
2.  Apa pengertian HAM ?
3.  Bagaimana HAM di Indonesia?
4.  Bagaimana UU yang mengatur HAM di Indonesia ?
5.  Apa pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia ?
6.  Bagaimana upaya penegakkan HAM di Indonesia ?

1.3.  TUJUAN PENULISAN

Tujuan dari penulisan makalah ini antara lain :

1. Menjelaskan bagaimana sejarah HAM.
2. Menjelaskan pengertian HAM.
3. Menjelaskan HAM di Indonesia.
4. Menjelaskan UU yang mengatur HAM.
5. Menjelaskan pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia.
6.  Menjelaskan upaya penegakkan HAM di Indonesia


BAB II
PEMBAHASAN


2.1. SEJARAH HAM

 Hak-hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta (hak-hak yang bersifat kodrati). Oleh karenanya tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabutnya. Meskipun demikian bukan berarti dengan hak-haknya itu dapat berbuat semau-maunya. Pada hakikatnya Hak Asasi Manusia terdiri atas dua hak dasar yang paling fundamental, ialah hak persamaan dan hak kebebasan. Dari kedua hak dasar inilah lahir hak-hak asasi lainnya atau tanpa kedua hak dasar ini, hak asasi manusia lainnya sulit akan ditegakkan.Mengingat begitu pentingnya proses internalisasi pemahaman Hak Asasi Manusia bagi setiap orang yang hidup bersama dengan orang lainnya, maka suatu pendekatan historis mulai dari dikenalnya Hak Asasi Manusia sampai dengan perkembangan saat ini perlu diketahui oleh setiap orang untuk lebih menegaskan keberadaan hak asasi dirinya dengan hak asasi orang lain.

2.2. PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA (HAM)

HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia,tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia.Menurut John Locke HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
Ruang lingkup HAM meliputi: Hak pribadi: hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain;
a.    Hak milik pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang berada;
b.   Kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan; serta
c.    Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial.
Hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer),dan negara.
Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.
c. HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.

2.3. HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA

Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada Pancasila, yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan. Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
1. Undang – Undang Dasar 1945
2. Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
3. Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
       Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
1.  Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
2.  Hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
3.  Hak – hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
4. Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).
5.  Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
6.  Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
Secara konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998.

2.4. UU yang mengatur HAM di Indonesia :

Undang-Undang tentang HAM di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Adapun hak-hak yang ada dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 199 tersebut antara lain sebagai berikut :
a. Hak untuk hidup (Pasal 4)
b. Hak untuk berkeluarga (Pasal 10)
c. Hak untuk mengembangkan diri (Pasal 11, 12, 13, 14, 15, 16)
d. Hak untuk memperoleh keadilan (Pasal 17, 18, 19)
e. Hak atas kebebasan pribadi (Pasal 20-27)
f. Hak atas rasa aman (Pasal 28-35)
g. Hak atas kesejahteraan (Pasal 36-42)
h. Hak turut serta dalam pemerintahan (Pasal 43-44)
i. Hak wanita (Pasal 45-51)
j. Hak anak (Pasal 52-66)

2.5. CONTOH PELANGGARAN HAM DI INDONESIA
 PELANGGARAN HAM OLEH MANTAN GUBERNUR TIM-TIM

Abilio Jose Osorio Soares, mantan Gubernur Timtim, yang diadili oleh Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) ad hoc di Jakarta atas dakwaan pelanggaran HAM berat di Timtim dan dijatuhi vonis 3 tahun penjara. Sebuah keputusan majelis hakim yang bukan saja meragukan tetapi juga menimbulkan tanda tanya besar apakah vonis hakim tersebut benar-benar berdasarkan rasa keadilan atau hanya sebuah pengadilan untuk mengamankan suatu keputusan politik yang dibuat Pemerintah Indonesia waktu itu dengan mencari kambing hitam atau tumbal politik. Beberapa hal yang dapat disimak dari keputusan pengadilan tersebut adalah sebagai berikut ini.Pertama, vonis hakim terhadap terdakwa Abilio sangat meragukan karena dalam Undang-Undang (UU) No 26/2000 tentang Pengadilan HAM Pasal 37 (untuk dakwaan primer) disebutkan bahwa pelaku pelanggaran berat HAM hukuman minimalnya adalah 10 tahun sedangkan menurut pasal 40 (dakwaan subsider) hukuman minimalnya juga 10 tahun, sama dengan tuntutan jaksa. Padahal Majelis Hakim yang diketuai Marni Emmy Mustafa menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dengan denda Rp 5.000 kepada terdakwa Abilio Soares. Bagi orang yang awam dalam bidang hukum, dapat diartikan bahwa hakim ragu-ragu dalam mengeluarkan keputusannya. Sebab alternatifnya adalah apabila terdakwa terbukti bersalah melakukan pelanggaran HAM berat hukumannya minimal 10 tahun dan apabila terdakwa tidak terbukti bersalah ia dibebaskan dari segala tuduhan.
Kedua, publik dapat merasakan suatu perlakuan “diskriminatif” dengan keputusan terhadap terdakwa Abilio tersebut karena terdakwa lain dalam kasus pelanggaran HAM berat Timtim dari anggota TNI dan Polri divonis bebas oleh hakim. Komentar atas itu justru datang dari Jose Ramos Horta, yang mengungkapkan kekhawatirannya bahwa kemungkinan hanya rakyat Timor Timur yang akan dihukum di Indonesia yang mendukung berbagai aksi kekerasan selama jajak pendapat tahun 1999 dan yang mengakibatkan sekitar 1.000 tewas. Horta mengatakan, “Bagi saya bukan fair atau tidaknya keputusan tersebut. Saya hanya khawatir rakyat Timor Timur yang akan membayar semua dosa yang dilakukan oleh orang Indonesia”


2.6.  UPAYA PENCEGAHAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA

1.   Pendekatan keamanan yang terjadi di era Orde Baru dengan mengedepankan upaya represif tidak boleh terulang kembali. Untuk itu, supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan.
2.    Pendekatan hukum dan pendekatan dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Para pejabat penegak hukum harus memenuhi kewajiban dengan memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada masyarakat, memberikan perlindungan kepada setiap orang dari perbuatan melawan hukum, dan menghindari tindakan kekerasan yang melawan hukum dalam rangka menegakkan hukum.
3.  Sentralisasi kekuasaan yang terjadi selama ini perlu dibatasi. Desentralisasi melalui otonomi daerah dengan penyerahan berbagai kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah perlu dilanjutkan. Otonomi daerah sebagai jawaban untuk mengatasi ketidakadilan tidak boleh berhenti, melainkan harus ditindaklanjuti dan dilakukan pembenahan atas kekurangan yang selama ini masih terjadi.
4.   Reformasi aparat pemerintah dengan merubah paradigma penguasa menjadi pelayan masyarakat dengan cara melakukan reformasi struktural, infromental, dan kultural mutlak dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran HAM oleh pemerintah. Kemudian, perlu juga dilakukan penyelesaian terhadap berbagai konflik horizontal dan konflik vertikal di tanah air yang telah melahirkan berbagai tindak kekerasan yang melanggar HAM dengan cara menyelesaikan akar permasalahan secara terencana, adil, dan menyeluruh.
5.   Kaum perempuan berhak untuk menikmati dan mendapatkan perlindungan yang sama di semua bidang. Anak-anak sebagai generasi muda penerus bangsa harus mendapatkan manfaat dari semua jaminan HAM yang tersedia bagi orang dewasa. Anak-anak harus diperlakukan dengan cara yang memajukan martabat dan harga dirinya, yang memudahkan mereka berinteraksi dalam masyarakat. Anak-anak harus mendapatkan perlindungan hukum dalam rangka menumbuhkan suasana fisik dan psikologis yang memungkinkan mereka berkembang secara normal dan baik. Untuk itu perlu dibuat aturan hukum yang memberikan perlindungan hak asasi anak.
6.   Perlu adanya social control (pengawasan dari masyarakat) dan pengawasan yang dilakukan oleh lembaga-lembaga politik terhadap setiap upaya penegakan HAM yang dilakukan oleh pemerintah. Diperlukan pula sikap proaktif DPR untuk turut serta dalam upaya perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM sesuai yang ditetapkan dalam Tap MPR No. XVII/MPR/1998.
7.   Dalam bidang penyebarluasan prinsip-prinsip dan nilai-nilai HAM, perlu diintensifkan pemanfaatan jalur pendidikan dan pelatihan dengan, antara lain, pemuatan HAM dalam kurikulum pendidikan umum, dalam pelatihan pegawai dan aparat penegak hukum, dan pada pelatihan kalangan profesi hukum.
Pelanggaran HAM tidak saja dapat dilakukan oleh negara (pemerintah), tetapi juga oleh suatu kelompok, golongan, ataupun individu terhadap kelompok, golongan, atau individu lainnya. Selama ini perhatian lebih banyak difokuskan pada pelanggaran HAM yang dilakukan oleh negara, sedangkan pelanggaran HAM oleh warga sipil mungkin jauh lebih banyak, tetapi kurang mendapatkan perhatian. Oleh sebab itu perlu ada kebijakan tegas yang mampu menjamin dihormatinya HAM di Indonesia. Hal ini perlu dilakukan dengan langkah-langkahsebagai berikut:
1. Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara.
2. Menegakkan hukum secara adil, konsekuen, dan tidak diskriminatif.
3. Meningkatkan kerja sama yang harmonis antarkelompok atau golongan dalam masyarakat agar mampu saling memahami dan menghormati keyakinan dan pendapat masing-masing.
4. Memperkuat dan melakukan konsolidasi demokrasi.


BAB III
PENUTUP


3.1 KESIMPULAN

HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.

3.2   SARAN

Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.
Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyesuaikan dan mengimbangi antara HAM kita dengan orang lain. Dan kita juga harus membantu negara dalam mencari upaya untuk mengatasi atau menanggulangi adanya pelanggaran-pelanggaran HAM yang ada di Indonesia




DAFTAR PUSTAKA


http://daviedan.blogspot.co.id/2013/01/makalah-ham.html
Balitbang Dikbud. 1997. Pedoman Pembelajaran Budi Pekerti,. Jakarta: Pusbang-kurrandik.
Agus,2002.hak asasi manusia. Bandung : Depdiknas Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah – Pusat Penataran Guru IPS dan PMP Bandung
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan .1989.Kamus Besar Bahasa Indonesia.Jakarta : Balai Pustaka
Ayu Syakira, (2004). Pendidikan Islam Dalam Sistem Pendidikan Nasional di Indonesia. Subang: Prenada Media, Cet. ke-3.

======================================================================


makalah pkn tentang globalisasi,makalah pkn tentang demokrasi,makalah pkn tentang ham,kumpulan makalah kewarganegaraan,kumpulan makalah pkn,makalah pkn bela negara,makalah pkn tentang pancasila,makalah pkn pdf,makalah tentang hak asasi manusia lengkap,kata pengantar makalah tentang ham,makalah kewarganegaraan tentang hak asasi manusia,makalah tentang ham pdf,makalah pkn tentang ham pdf
makalah tentang penegakan ham di indonesia,artikel makalah ham,makalah tentang ham doc


Electro Electro