Sunday, September 24, 2017

artikel makalah hari raya idul adha




TUGAS MAKALAH 
TENTANG QURBAN




DISUSUN OLEH :

NAMA: ULUMUDIN

KELAS: VII C



SMAN 1 LEMBANG
TAHUN AJARAN 2017-2018

========================================================================


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah

Syariat qurban berawal dari Nabi Ibrahim a.s. ketika mendapat wahyu lewat mimpinya supaya menyembelih putranya yang bernama Ismail a.s. Perintah itu sebagai bentuk ujian dari Allah swt kepada Nabi Ibrahim a.s. Dalam suatu riwayat dijelaskan bahwa ketika belum mempunyai anak, Nabi Ibrahim a.s. pernah berkata berkaitan dengan qurban. Beliau mengatakan, ”Jangankan harta benda, anak pun kalau saya punya, saya mau menqurbankannya. Setelah mempunyai anak, perkataan itu ditagih oleh Allas swt, karena ketaqwaannya Nabi Ibrahim a.s. memenuhi permintaan Allah swt. Meskipun Ismail diganti dengan seekor Kibas. Inilah awal mulanya di Syariatkannya Qurban.

Setiap Muslim pasti menginginkan anak yang shaleh dan shalehah, berbakti kepada orang tua, agama, bangsa, dan Negara. Usaha untuk menjadikan anak shaleh dan shalehah, antara lain dengan memberii bekal, ilmu pengetahuan yang cukup. Salah satu hal yang tidak kalah penting tugas kedua orang tua kepada anak adalah memberikan nama yang baik bagi anaknya yang lahir. Nah dalam hal ini proses pemberian nama lebih dikenal dengan Aqiqah.

========================================================================

B.     Rumusan Masalah

Agar pembahasan kita tidak keluar dari sub judul, ada baiknya pemakalah akan merumuskan masalah-masalah yang akan dibahas dalam makalah ini :

1.      Pengertian dan dasar hokum Qurban dan Aqiqah
2.      Syarat-syarat hewan untuk Qurban dan Aqiqah
3.      Tata cara penyembelihan Qurban dan Aqiqah
4.      Hikmah Qurban dan Aqiqah

========================================================================

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Penyembelihan Hewan

1.    Pengertian

Dalam istilah fiqih, penyelembelihan (adz-dzabhu) Secara Bahasa berarti at-tabayyun, yaitu bau yang sedap. Hal ini disebabkan pembolehan secara hukum syar’i menjadikannya menjadi baik harum. Menurut mazhab Hanafi dan Maliki, penyembelihan adalah terpotongnya empat urat leher, yaitu urat tenggorokan, urat pencernaan, dan dua urat nadi. Adapun menurut Mazhab Syafi’I dan Hambali penyembelihan adalah terpotongnya dua saluran di leher hewan, yaitu saluran nafas yang terletak di leher dan saluran makanan/pencernaan.[1][1]

Jadi, yang dimaksud menyembelih adalah memotong saluran nafas dan saluran makanan dari seekor binatang menurut aturan yang telah disyariatkan oleh agama, kecuali ikan dan belalang keduanya halal dimakan dengan tidak disembelih.[2][2] Berdasarkan hadis Rasulullah saw, yang berbunyi :

احلت لنا ميتتان السمك والجراد. (رواه ابن ماجه)
“Dihalalkan bagi kita dua macam bangkai ; ikan dan belalang”. (Riwayat Ibnu Majah)

Penyembeliahan hewan menurut ketentuan agam, yaitu melenyapkan nyawa binatang (yang halal) untuk dimakan dengan sesuatu alat yang tajam selain tulang dan gigi. Binatang yang halal bisa menjadi haram untuk dimakan karena tata cara penyembelihannya tidak sesuai dengan ajaran agama Islam. Misalnya, tidak menyebutkan asma Allah atau menyebut selain nama Allah, binatang yang mati karena dicekik, dipukuli, atau karena jatuh.[3][3] Berdasarkan firman Allah Swt. Surah al-Ma’idah : 3 yang berbunyi :

حرمت عليكم الميتة والدم ولحم الختزير وما اهل لغير الله به والمنخنقة والموقوزة والمتردية والنطيحة وما اكل السبع الا ما زكيتم. وما زبح علي النصب.

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan daging yang disembelih bukan atas nama Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala”.[4][4]
Jika hewan yang akan disembelih adalah hewan liar yang susah untuk ditangkap atau sulit untuk disembelih pada lehernya, diperbolehkan melukai bagian tubuh yang mematikan dengan menyebut nama Allah Swt. Rasulullah Saw bersabda :
عن ابي العشراء عن ابيه قال : قيل يا رسو ل الله اما تكون الدكات الا في الخلق ولبت؟ قال : طعنت في فخدها لاجزاء عنك. (رواه الترمدي)
"Dari Abu Usyra’, dari ayahnya, ia berkata bahwa Rasulullah saw, ditanya “apakah tidak ada penyelembelihan itu selain dikerongkongan dan dileher?, “Rasulullah saw bersabda “kalau kamu tusuk pahanya, niscaya cukuplah hai itu”. (Riwayat at-Tirmizi)[5][5]

========================================================================

2.      Ketentuan Penyelembelihan Binatang

Dalam penyelembelihan , ada beberapa hal yang perlu diketahui, yaitu tentang orang yang menyelembelih, dan alat yang digunakan untuk menyelembelih.

      Syarat-syarat Orang yang menyembelih

•         Islam, penyelembelihan yang dilakukan oleh orang non-Islam adalah tidak sah.
•         Berakal sehat, penyelembelihan yang dilakukan orang gila tidak sah.
•         Mumayyiz
•         Berdo’a

      Syarat-syarat Binatang yang akan disembelih

•         Binatang itu masih hidup
•         Binatang itu termasuk binatang yang halal, baik cara memperoleh maupun zatnya.

      Syarat-syarat Alat yang digunakan untuk menyelembelih
•         Alat yang digunakan tajam, tidak runcing dan tidak tumpul
Seperti yang Rasulullah SAW lakukan:
َوَعَنْ شَدَّادِ بْنِ أَوْسٍ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم (  إِنَّ اَللَّهَ كَتَبَ اَلْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ, فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا اَلْقِتْلَةَ, وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا اَلذِّبْحَةَ, وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ, وَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ )  رَوَاهُ مُسْلِمٌ 
Dari Syaddad Ibnu Aus bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat kebaikan terhadap segala sesuatu. Maka jika engkau membunuh, bunuhlah dengan cara yang baik dan jika engkau menyembelih, sembelihlah dengan cara yang baik, dan hendaklah di antara kamu mempertajam pisaunya dan memudahkan (kematian) binatang sembelihannya." Riwayat Muslim.

•         Terbuat dari besi, baja, batu, dan kaca
•          Tidak menggunakan kuku, gigi, dan tulang.[6][6]
Sebagaimana hadits Rasulullah SAW:

َوَعَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ رضي الله عنه عَنِ اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( مَا أُنْهِرَ اَلدَّمُ, وَذُكِرَ اِسْمُ اَللَّهِ عَلَيْهِ, فَكُلْ لَيْسَ اَلسِّنَّ وَالظُّفْرَ; أَمَّا اَلسِّنُّ; فَعَظْمٌ; وَأَمَّا اَلظُّفُرُ: فَمُدَى اَلْحَبَشِ )  مُتَّفَقٌ عَلَيْه

Dari Rafi' Ibnu Khodij Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apa yang dapat menumpahkan darah dengan diiringi sebutan nama Allah, makanlah, selain gigi dan kuku, sebab gigi adalah tulang sedang kuku adalah pisau bangsa Habasyah." Muttafaq Alaihi.

      Sunnah menyembelih

•         Memotong dua urat yang ada dikiri kanan leher, agar lekas matinya.
•         Binatang yang disembelih itu, hendaklah dimiringkan ke sebelah rusk kirinya, supaya mudah bagi                    orang yang menyembelihnya.
•         Dihadapkan ke Kiblat.
•         Membaca bismillah dan shalawat atas Nabi saw.[7][7]

========================================================================

B.    QURBAN

1.   Pengertian dan Hukum Qurban

Qurban berasal dari bahasa Arab  yang diambil dari kata : qaruba – yaqrabu – qurban wa qurbaanan. Artinya, “dekat” atau “mendekatkan diri”, mendekati atau menghampiri. Menurut istilah, qurban adalah segala sesuatu yang digunakan untuk mendekatkan diri kepada Allah baik berupa hewan sembelihan maupun. Dengan niat ibadah guna mendekatkan diri kepada Allah swt. Hewan yang digunakan untuk qurban adalah binatang ternak, seperti kambing, sapi, dan unta.[8][9]
 Dalam bahasa Arab, hewan kurban disebut juga dengan istilah udh-hiyah atau adh-dhahiyah , dengan bentuk jamaknya al adhaahi. Kata ini diambil dari kata dhuha, yaitu waktu matahari mulai tegak yang disyariatkan untuk melakukan penyembelihan kurban, yakni kira-kira pukul 07.00 – 10.00. Udh-hiyah adalah hewan kurban (unta, sapi, dan kambing) yang disembelih pada hari raya Qurban dan hari-hari tasyriq sebagai taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah (Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah XIII/155; Al Jabari, 1994).

Ibadah qurban hukumnya sunnah muakkad, artinya sunnah yang sangat dianjurkan bagi orang yang sudah mampu. Sebagaimana firman Allah swt :

 “Sesungguhnya Kami telah memberi kepadanya nikmat yang banyak.Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu,dan berkurbanlah.”(Al-Kausar:1-2)

 “Dan bagi tiap-tiap umat Telah kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang Telah direzkikan Allah kepada mereka, Maka Tuhanmu ialah Tuhan yang Maha Esa, Karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).”
Dan Dalam hadits dinyatakan,dari Abu Hurairah r.a. berkata,bahwasanya Rasulullah Saw.  bersabda :
َوَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ, فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا )  رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَابْنُ مَاجَه, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ, لَكِنْ رَجَّحَ اَلْأَئِمَّةُ غَيْرُهُ وَقْفَه ُ

Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa mempunyai kemudahan untuk berkurban, namun ia belum berkurban, maka janganlah sekali-kali ia mendekati tempat sholat kami." Riwayat Ahmad dan Ibnu Majah. Hadits shahih menurut Hakim. Hadits mauquf menurut para imam hadits selainnya. [9][10]

========================================================================

2.   Ketentuan Hewan Qurban

Yang dimaksud dengan hewan qurban tersebut adalah binatang ternak yang dipelihara dan dikomsumsi dagingnya, misalnya unta, sapi, kerbau, kambing, atau domba. Binatang yang sah untuk menjadi qurban, ialah yang tidak mempunyai cacat seperti ; pincang, sangat kurus, sakit, terpotong telinganya, dll.[10][11] Dikatakan syah, jika binatang tersebut memenuhi syarat-syarat binatang/hewan yang telah ditetap kan syariat.[11][12] Adapun syarat-syarat binatang/hewan untuk dijadikan qurban adalah :

Cukup umurnya

o   Domba sekurang-kurangnya berumur satu tahun;
o   Kambing, sekurang-kurangnya berumur dua tahun;
o   Unta sekurang-kurangnya berumur empat tahun dan masuk tahun kelima;
o   Sapi, sekurang-kurangnya berumur dua tahun dan masuk tahun ketiga.

َوَعَنْ جَابِرٍ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً, إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ اَلضَّأْنِ )  رَوَاهُ مُسْلِم

Dari Jabir bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Jangan menyembelih kecuali hewan yang umurnya masuk tahun ketiga. Bila engkau sulit mendapatkannya, sembelihlah kambing yang umurnya masuk tahun kelima." Riwayat Muslim.

•        Tidak cacat , Tidak sakit, Tidak pincang, Tidak buta, Tidak kurus, Tidak putus telinga atau tanduknya. Sebagaimana hadits Rasulullah SAW :

َوَعَنِ اَلْبَرَاءِ بنِ عَازِبٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَامَ فِينَا رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ: ( أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي اَلضَّحَايَا: اَلْعَوْرَاءُ اَلْبَيِّنُ عَوَرُهَا, وَالْمَرِيضَةُ اَلْبَيِّنُ مَرَضُهَا, وَالْعَرْجَاءُ اَلْبَيِّنُ ظَلْعُهَ وَالْكَسِيرَةُ اَلَّتِي لَا تُنْقِي )  رَوَاهُ اَلْخَمْسَة ُ وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّان َ

Al-Bara' Ibnu 'Azib Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam berdiri di tengah-tengah kami dan bersabda: "Empat macam hewan yang tidak boleh dijadikan kurban, yaitu: yang tampak jelas butanya, tampak jelas sakitnya, tampak jelas pincangnya, dan hewan tua yang tidak bersum-sum." Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Tirmidzi dna Ibnu Hibban

•         Waktu penyembelihan Qurban

Waktu penyembelihannya ialah sesudah shalat ‘Idul Adha, dan akhir waktunya ialah ‘Ashar hari tasyriq, yakni sejak tanggal 10 Dzulhijah hingga terbenamnya matahari tanggal 13 Dzulhijah.

َوَعَنْ جُنْدُبِ بْنِ سُفْيَانَ رضي الله عنه قَالَ: ( شَهِدْتُ اَلْأَضْحَى مَعَ رَسُولِ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَلَمَّا قَضَى صَلَاتَهُ بِالنَّاسِ, نَظَرَ إِلَى غَنَمٍ قَدْ ذُبِحَتْ, فَقَالَ: مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ اَلصَّلَاةِ فَلْيَذْبَحْ شَاةً مَكَانَهَا, وَمَنْ لَمْ يَكُنْ ذَبَحَ فَلْيَذْبَحْ عَلَى اسْمِ اَللَّهِ )  مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ

Jundab Ibnu Sufyan Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku mengalami hari raya Adlha bersama Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam Setelah beliau selesai sholat bersama orang-orang, beliau melihat seekor kambing telah disembelih. Beliau bersabda: "Barangsiapa menyembelih sebelum sholat, hendaknya ia menyembelih seekor kambing lagi sebagai gantinya; dan barangsiapa belum menyembelih, hendaknya ia menyembelih dengan nama Allah." Muttafaq Alaihi.


3.   Sunnah-sunnah waktu menyembelih Qurban

Disunnahkan sewaktu menyembelih korban beberapa perkara berikut ini :
Membaca “Bismillah Wallahu Akbar” dan Shalawat atas Nabi s.a.w.
Orang yang berkurban sendiri disunnatkan menyembelihnya, dan jika ia  wakil menyembelihkannya, maka disunnatkan ia hadir ketika menyembelih.
Berdoa supaya kurban diterima Allah.

          Sunnat membaca do’a :

بِسْمِ اَللَّهِ, اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ, وَمِنْ أُمّةِ مُحَمَّدٍ )

"Dengan nama Allah. Ya Allah, terimalah (kurban ini) dari Muhammad, keluarganya, dan umatnya." Kemudian beliau berkurban dengannya.”
Binatang yang disembelih disunnatkan dihadapkan ke kiblat.

4.   Hikmah Qurban

   Qurban merupakan satu bentuk ibadah yang mempunyai dua dimensi, yaitu dimensi illahiyah dan dimensi social. Melaksanakan qurban berarti mentaati syariat Allah swt, yang membawa pahala baginya. Selain itu, qurban berarti memberikan kebahagian bagi orang lain, khususnya faqir miskin untuk dapat menikmati daging hewan qurban.

Ada beberapa hikmah yang dapat kita ambil dari disyariatkannya qurban, antara lain :

•         Akan menambah cinta dan keimanannya kepada Allah Swt.
•         Sebagai rasa syukur pada Allah Swt. atas karunia yang dilimpahkan pada dirinya.
•         Menambah rasa peduli dan tolong-menolong kepada orang lainyang kurang mampu.

•         Akan menambah persatuan dan kesatuan karena ibadah kurban melibatkan seluruh lapisan masyarakat

=============================================================================selesai=


makalah pai tentang qurban
makalah qurban doc
kesimpulan qurban
makalah tentang qurban dan aqiqah
makalah qurban pdf
artikel makalah hari raya idul adha
download makalah qurban
materi tentang penyembelihan hewan qurban
syarat syarat qurban
dalil qurban
syarat orang yang qurban idul adha
orang yang berqurban disebut
dasar hukum qurban
ketentuan hewan qurban
qurban kambing untuk berapa orang
makalah qurban

No comments:

Post a Comment

Electro Electro