Thursday, May 24, 2018

contoh perjanjian kerjasama

PERJANJIAN KERJASAMA PERANCANGAN WEBSITE SISTEM INFORMASI AKADEMIK

Pada hari ini, jum’at, tanggal sepuluh November tahun dua ribu dua belas, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Candra santosa, dirut PT Sarana Cipta Informa, bertempat tinggal di Jl. Dipati ukur No. 30, bandung, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT Sarana Cipta Informa yang selanjutnya akan disebut juga sebagai Pihak pertama
2. Nugraha Ramadhan, rektor POLBAN (politehnik negeri bandung), bertempat tinggal di Jl. Bara Api No 13, Bandung, Propinsi jawa barat, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama POLBAN yang selanjutnya akan disebut sebagai Pihak kedua
Kedua belah pihak pada perjanjian kerjasama ini sepakat bahwa keduanya akan bekerjasama untuk merancang website sistem informasi akademik untuk pengisian KRS, layanan online untuk perpustakaan, dan database online yang memuat data pengajar POLBAN. dan Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian ini dengan syarat-syarat sebagai berikut

Pasal 1
1. Perjanjian kerjasama ini berlaku sejak  setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan akan berakhir dengan sendirinya pada dalam jangka waktu 5 tahun sejak di tandatanganinya perjanjian ini.
2. Perjanjian ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu dan syarat-syarat yang disepakati oleh kedua belah pihak.
3. Pihak kedua dalam jangka waktu tiga bulan sebelum masa berakhirnya perjanjian harus menyatakan kehendaknya secara tertulis untuk perpanjangan perjanjian ini
Pasal 2
1. Uang kontak  adalah sebesar Rp. 350.000.000/5 tahun yang telah dibayarkan uang muka sebesar Rp.50.000.000 pada saat kontrak di tanda tangani.
2. Sisa Pembayaran dilakukan dengan cara mencicil dan dilakukan dalam waktu 5 tahun dengan masing masing sebanyak Rp.60.000.00/tahun.
3. Pembayaran dilakukan melalui rekening bank BCA dengan nomor rekening 73637xx atas nama PT Sarana Cipta Informa
4. Akta perjanjian ini juga berlaku sebagai kuitansi (tanda terima pembayaran) yang sah.
Pasal 3
1. Pembayaran di bayarkan paling lambat 10 hari sejak tanggal yang telah di tetapkan di dalam perjanjian ini.
2. Pembayaran di lakukan di setip tanggal 3 januari di setiap tahunya.
3. Apabila keterlambatan tersebut berlangsung hingga 10 hari sejak tanggal yang telah di tetapkan, maka Pihak pihak yang melanggar akan di kenakan denda sebesar 1 permil (1/1000) dari setiap hari keterlambatan
Pasal 4
1. Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa selama masa perjanjian ini berlaku, Pihak Kedua tidak akan mendapatkan tuntutan dan/atau gugatan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak atas mengelola website tersebut
2. Apabila terjadi perubahan atas pengelolaan website, Pihak pertama tetap dapat menikmati hak sewa sampai berakhirnya perjanjian ini
Pasal 5
Selama perjanjian ini berlangsung, Pihak pertama tidak diperkenankan untuk memindahkan kewajibanya sebagian ataupun seluruhnya kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari Pihak kedua.

Pasal 6
Segala kerusakan kecil maupun besar dari website tersebut menjadi tanggungan sepenuhnya dari Pihak pertama

Pasal 7
Pihak pertama juga berkewajiban untuk melakukan pemeliharaan jariangan.

Pasal 8
Segala ketentuan yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur selanjutnya dalam adendum yang merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian ini dan akan diputuskan secara bersama

Pasal 9
1. Apabila terjadi sengketa atas isi dan pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah
2. Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili hukum dan tetap di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri bandung
Demikian perjanjian in disetujui dan dibuat serta ditanda tangani oleh kedua belah pihak dengan dihadiri saksi-saksi yang dikenal oleh kedua belah pihak serta dibuat dalam rangkap dua bermateri cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama

Pihak Pertama
Candra santosselaku dirut PT Sarana Cipta Informa
Pihak Kedua
Nugraha ramadhan selaku POLBAN (politehnik negeri bandung)
Saksi Dono kardono, Indro pertomo




Pihak pertama





candra santosa
pihak kedua





nugraha ramadhan








No comments:

Post a Comment

Electro Electro