Sunday, November 12, 2017

NORMA – NORMA DALAM MASYARAKAT DAN LALU LINTAS


“ NORMA – NORMA DALAM MASYARAKAT DAN LALU LINTAS”


Guru Pengampu: Dudi Suryana




Disusun Oleh:

  Kristina Wati
  Davina Olivia F


SMP NEGERI 1 CIATER
2017-2018






NORMA-NORMA DALAM  LALU LINTAS

A. PELANGGARAN LALU LINTAS
1. Menerobos Lampu Merah
Lampu lalu lintas atau traffic light merupakan sebuah komponen vital pengaturan lalu lintas. Namun ironisnya, pelanggaran terhadap lampu lintas ini justru menempati urutan pertama sebagai jenis pelanggaran yang paling sering dilakukan pengguna kendaraan bermotor. Sedang terburu-buru serta tidak melihat lampu sudah berganti warna, adalah beberapa alasan yang sering terlontar dari si pelanggar.



2. Tidak Menggunakan Helm.
UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan sudah mengatur mengenai kewajiban pengendara untuk penggunaan helm berstandar Nasional Indonesia (SNI). Bahkan dalam UU tersebut dengan jelas tertera pula sanksi jika pengemudi tidak mengenai helm, maka ia bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000. Namun, pada prakteknya, lagi-lagi aturan ini sering diabaikan. Rata-rata beralasan, mereka enggan menggunakan helm karena jarak tempuh yang dekat serta merasa tidak nyaman.


3. Tidak Membawa Surat Kelengkapan Berkendara 
Aksi tilang yang dilakukan pihak kepolisian juga sering terjadi terhadap pengendara yang tidak membawa surat-surat berkendara seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Berbagai operasi yang tengah gencar dilakukan aparat acapkali mendapati pelanggaran semacam itu. Banyak diantara mereka yang belum memiliki SIM karena belum cukup usia, namun memaksakan diri untuk mengendarai sepeda motor. Hal ini tentunya bisa membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.
4.  Menerobos Jalur Busway
Maraknya kecelakaan akibat aksi nekad pengendara yang masuk ke jalur busway juga tidak membuat pengendara lainnya jera. Begitu penjagaan dari para petugas mengendur, tindakan indisipliner ini akan kembali berulang. Padahal sanksi yang dikenakan untuk pelanggaran ini juga tidak ringan. Alasan menembus kemacetan seringkali dilontarkan para pelaku pelanggaran tersebut.
 
       


5. Pengendara Tidak Memakai Plat Nomer

       Undang-undang Nomor 22\/2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tegas menyatakan setiap kendaraan wajib memasang nomor polisi di kendaraannya masing-masing. Ini dasar hukum yang mewajibkan setiap kendaraan memiliki identitas berupa pelat nomor. Dalam pasal 280 UU 29\/2009 tegas dinyatakan setiap kendaraan wajib mencantumkan nomor identitas kendaraan, yaitu pelat nomor.
       


B. MEMATUHI LALU LINTAS 
1.Tidak Menerobos Lampu Merah
     

2.  Menggunakan Helm

Keuntungan utama memakai helm yaitu untuk melindungi kepala saat kecelakaan. Kita tidak pernah tau semenit kedepan apa yang terjadi pada diri kita. Saat mengendarai sepeda motor kita lebih beresiko mengalami kecelakaan, dan daerah paling fatal dan banyaknya nyawa melayang karena terjadinya benturan di kepala. Helm yang berstandart SNI sudah memenuhi syarat dalam melindungi kepala dari benturan yang cukup keras. Namun tidak berarti kepala Anda akan seutuhnya terlidungi, jadi jagalah diri anda dengan baik dengan mengendarai sepeda motor dengan hati-hati dan gunakanlah helm dengan benar.



3. Menyebrang Di Zebra Cross
                 
Zebra cross adalah tempat penyeberangan di jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki yang akan menyeberang jalan, dinyatakan dengan maka jalan berbentuk garis membujur berwarna putih hitam yang 300 mm dan dengan celah yang sama dan panjang sekurang-kurangnya 2500 mm.


4. Memakai Sabuk Pengaman Bila Memakai Mobil yang Hendak Berpergian Jauh.



5.  Menaati Rambu-Rambu yang Terpasang di Jalan


 C. KESIMPULAN

Ketertiban lalu lintas merupakan suatu keadaan berlalu lintas yang berlangsung secara teratur sesuai dengan hak dan kewajiban setiap pengguna jalan.( Pasal 1 Angka 32 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan). Masalah Ketertiban Berlalu lintas di Jalan Raya menjadi tanggung jawab bersama, Bukan hanya pihak kepolisian tetapi seluruh pengguna jalan. Seluruh pengguna jalan memiliki kewajiban untuk mentaati peratuan berlalu lintas. Hal seperti ini setidaknya mengurangi tingginya angka kecelakaan di jalan raya, banyak lagi peraturan-peraturan di jalan raya yang seharusnya kita patuhi yaitu tidak menerobos Lampu Merah,Menggunakan Helm Setiap berkendaraan roda dua dan juga setiap pengendara seharusnya memiliki surat pengendara yang lengkap sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan.

Tetapi masih banyak juga pengendara yagg tidak menghiraukan hal seperti itu sehingga masih banyak terjadinya pelanggaran-pelanggaran lalu lintas di jalan raya yang mengakibatkan tingginya angka kecelakaan banyak korban yang hilang nyawa di jalan raya akibat kecerobohan dan tidak mematuhi peraturan lalu lintas. Oleh karena itu marilah kita bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan lalu lintas di jalan raya, Sehingga terciptanya ketertiban dan keamanan. semoga hal ini bisa membagun kesadaran kita bersama untuk menyadari bahwa pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas di jalan raya.

========================================================================

contoh norma kesopanan di masyarakat,pelanggaran norma hukum,macam macam norma dan sanksinya,contoh kasus pelanggaran norma kesopanan,sanksi pelanggaran norma,contoh pelanggaran norma adat,contoh pelanggaran norma adat istiadat,contoh penerapan norma dalam masyarakat


No comments:

Post a Comment

Electro Electro