TUGAS PPKN
DISUSUN OLEH:
KELOMPOK:
RIFKY
TEGAR
SMPN 1 CIATER
TAHUN AJARAN 2017-2018
==============================================
hal yang dilarang berkendara di tempat umum
1. Menggunakan telepon sambil mengendarai kendaraan bermotor
Selain karena mengganggu konsentrasi dalam mengemudi, hal ini juga dapat membahayakan orang lain di sekitar pengemudi tersebut.Menggunakan telepon sambil berkendara itu melanggar pasal 283, UU nomor 22 tahun 2009 tentang kelakuan tidak wajar dalam berkendara yang menyebabkan terganggunya konsentrasi. Para pelanggar yang melanggar pasal ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman paling lama tiga bulan atau denda sebesar 750rb rupiah.
2. Memacu kendaraan di atas kecepatan yang diperbolehkan
Baik di jalan tol ataupun jalan raya, selalu ada batas minimal dan batas maksimal kecepatan yang harus para pengemudi patuhi demi terjaganya keamanan dan kenyamanan berlalu lintas. Pada umumnya, dalam keadaan jalan kosong, jalan tol membatasi kecepatan minimal di 60km/jam.
Jika kecepatan kendaraan yang dipacu tidak sesuai dengan batas minimal atau maksimal yang telah ditetapkan, maka orang yang memacu kendaraan tersebut akan dikenakan sanksi pelanggaran Pasal 106 aya 4, UU nomor 22 tahun 2009. Dengan hukuman penjara paling lama dua bulan atau denda sebesar 500rb rupiah.
3. tidak memberikan tanda dengan menyalakan lampu sein ketika berbelok
Mungkin terkesan sepele ketika berbelok tidak memberikan tanda atau isyarat (lampu sein atau menggunakan isyarat tangan). Namun, dalam situasi tertentu, hal ini bisa menyangkut hubungan antara hidup dan mati.
Aturan yang mengatur hal ini adalah pasal 284. Dan bagi mereka yang melanggar akan dikenakan dendan sebesar 250rb rupiah atau hukuman kurungan paling lama satu bulan.
4. Menerobos lampu merah
Entah karena ingin buru-buru kemana, terkadang orang mengabaikan keselamatan diri mereka dengan menerobos lampu merah. Hal ini tentunya menyangkut nyawa penerobos tersebut dan nyawa orang yang sedang sial harus terlibat kecelakaan dengan si penerobos.
Aturan yang mengatur tentang hal ini adalah pasal 287 ayat 2 dan pasal 106 ayat 4 nomor 22 tahun 2009. Sanksi bagi pelanggar aturan ini adalah kurungan dengan waktu paling lama dua bulan atau denda paling banyak 500rb rupiah.
5. Melanggar marka jalan
Kebanyakan orang yang tahu cara mengendarai kendaraan bermotor tidak tahu apa itu marka jalan. Hal ini dapat terlihat dari banyaknya para pengendara yang ketika lampu merah malah berada berada di zebra cross.
Marka jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong serta lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas. (sumber: wikipedia).
Pelanggaran pada aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai pasal 287 ayat 1 dengan hukuman paling lama dua bulan dan denda paling banyak sebesar 500rb rupiah.
Hal yang baik jika mau berlalu lintas
1. Kamu Perlu Punya SIM
Setiap orang wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diterbitkan Polri. Untuk dapat mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan. Prosedur pembuatannya mudah dengan proses yang transparan. Setiap pemohonnya harus memenuhi syarat-syarat tertentu seperti persyaratan usia, administratif, kesehatan dan lulus ujian untuk dapat memperolehnya.
.Berikut ini adalah fungsi Surat Izin Mengemudi (SIM) berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 86.
.(1) Surat Izin Mengemudi berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi.
(2) Surat Izin Mengemudi berfungsi sebagai registrasi Pengemudi Kendaraan Bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap Pengemudi.
(3) Data pada registrasi Pengemudi dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.
2. Jangan Naikkan Motor Kamu ke Trotoar
Trotoar merupakan fasilitas dikhususkan bagi pejalan kaki, namun masih sering didapati pengemudi sepeda motor yang nekad mengendarai motornya menaiki trotoar sehingga membahayakan keselamatan para pejalan kaki.
.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 131 dengan jelas telah mengatur tentang hak pejalan kaki di jalan raya:
.1. Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.
2. Pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan.
3. Dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejalan kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya.
3. Hormati Pesepeda dan Pejalan Kaki
Jalan raya bukan hanya untuk dilintasi oleh kendaraan bermotor saja. Pejalan kaki dan pesepeda juga berhak menggunakannya. Hal ini sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 106 Ayat (2) yang mengatur:
Para pengendara, baik roda dua maupun roda empat/lebih, harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Bagi mereka yang tidak mengindahkan aturan ini akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau,denda paling banyak Rp 500.000.
4. Jangan Main HP saat Berkendara
Mengendarai sepeda motor sambil menelepon sangat dilarang. Selain mengancam keselamatan diri sendiri juga membahayakan pengguna jalan lainnya.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 283 telah mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, akan dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 750.000.
5. Kamu Perlu Tahu Hak Pejalan Kaki
Pejalan kaki berhak mendapatkan fasilitas-fasilitas yang mendukung keselamatannya saat melintasi jalan raya. Antara lain, ketersediaan jembatan penyeberangan dan trotoar. Selain itu, pejalan kaki juga berhak diprioritaskan ketika menyeberang jalan di tempat penyeberangan.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 131 ayat 1, 2, 3.
.1. Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.
.2. Pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan.
.3. Dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejalan kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya.
========================================================================
No comments:
Post a Comment