I. PENDAHULUAN
Era globalisasi membawa dampak ganda .Di satu sisi era ini membawa iklim yang semakin terbuka untuk bekerja sama saling mengisi dan saling melengkapi untuk kepentingan bersama pihak-pihak yang bekerja sama .Di sisi lain,juga sekaligus membawa persaingan yang semakin ketat dan semakin tajam.
Era globalisasi dapat memberikan masa depan yang semakin cerah hanya bagi Negara industri baru.Di satu sisi Indonesia bisa menarik manfaat terimbas oleh kemajuan di kawasan ini tetapi di sisi lain bisa tertelan menjadi korban kemajuan Negara tetangga, apabila tidak secara sungguh-sungguh mempersiapkan diri dengan berbagai keunggulan (kompetitif dan komparatif), untuk mampu menghadapi persaingan yang semakin ketat dan semakin tajam.
Pendidikan, (di sekolah dan di luar sekolah) sebagai peranan (means) utama pembangunan sumber daya manusia, harus secara jelas berperan membentuk peserta didik menjadi asset bangsa, yaitu menjadi manusia,produktif yang berpenghasilan,yang mampu menciptakan produk unggul industri Indonesia yang siap menghadapi persaingan pada pasar global.
Untuk sampai kearah itu diperlukan keahlian profesi sebagai andalan utama menentukan keunggulan. Kadar keahlian professional tenaga kerja yang terlibat dalam proses produksi akan menentukan mutu, biaya produksi dan penampilan akhir produk industri yang menjadi faktor penentu kemampuan persaingan produk industri tersebut.
Keahlian professional pada dasarnya mengandung unsur ilmu pengetahuan, teknik dan kiat (arts). Unsur ilmu pengetahuan dan teknik dapat dipelajari, tetapi unsur kiat adalah sesuatu yang tidak bisa diajarkan, tetapi dapat dikuasai melalui pembiasaan dan internasional. Unsur kiat yang menjadi faktor utama penentu kadar keahlian profesional seseorang hanya dapat di kuasai melalui cara mengerjakan langsung pekerjaan pada bidang profesi itu sendiri, karena itulah tumbuh suatu ukuran keahlian profesional berdasarkan jumlah pengalaman kerja. Misalnya tingkat keahlian professional seorang pilot di ukur dari jumlah jam terbangnya, tingkat keahlian professional seorang montir mobil diukur dari jumlah tahun kerjanya sebagai montir dan sertifikat keahlian seorang wedler bisa batal apabila lebih dari 1 (satu) tahun tidak lagi mengerjakan pekerjaan mengelas. Berdasarkan kenyataan itu, pelaksanaan praktek kejuruan yang disajikan di sekolah biarpun dilengkapi dengan peralatan yang cukup dan modern, pada dasarnya hanya mampu menyajikan proses dan situasi simulasi (tiruan) dan tidak akan mampu memberikan keahlian professional. Banyak bidang keahlian professional Di Indonesia telah membuktikan keahlian nyata seseorang yang diperoleh melalui pengalaman langsung mengerjakan pekerjaan professional, tetapi secara umum belum memperoleh pengakuan dan penghargaan masyarakat.
Dengan mengikuti garis kebijaksanaan seperti tersebut diatas dan mempelajari keadaan sekarang serta prinsip penguasaan keahlian profesi, sudah waktunya dilaksanakan suatru sistem penyelenggaraaan pendidikan di sekolah dengan program pengembangan keahlian di lapangan kerja. Pendekatan tersebut menggambarkan adanya Prakerin (identik dengan dual sistem di jerman) yang merupakan perpaduan saling mengisi dan saling melengkapi antara pendidikan di sekolah dan keahlian profesi yang dapat melalui pengalaman kerja.
Sistem ganda akan menjadi salah satu modal pendidikan yang paling efektif dalam pendekatan kesesuaian antara supply dan demond ketenagakerjaan sesuai dengan kebijaksanaan Depertemen pendidikan dan kebudayaan tentang Link dan Macth.
Berdasarkan uraian tersebut diatas maka seluruh peserta Diklat SMK Cahaya Raya kelas XI pada Semester IV diwajibkan mengikuti Prakerin / SPG selama 3 bulan. Hal ini dimaksudkan agar peserta diklat dapat menambah wawasan dan memenuhi tuntutan kurikulum, terutama pada sub. Kopetensi yang tidak ada disekolah sehubungan dengan keterbatasan sarana dan prasarana yang ada.
II. LANDASAN HUKUM
Pelaksanaan sistem ganda (SPG) / Prakerin pada pendidikan Menengah Kejuruan didasarkan atas ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2003 yaitu tentang sistem –sistem pendidikan Nasional, dan UU ini sebagai pengganti dari UU No.2 Tahun 1989, tentang sistem pendidikan nasional yang perlu disempurnakan sesuai dengan amanat UUD . 1945, adapun landasannya mengacu:
a. Penyelenggaraaan pendidikan di laksanakan melalui 2 (dua) jalur, yaitu jalur pendidikan sekolah dan jalur pendidikan luar sekolah.
UUSPN Bab IV,pasal 10\, ayat (1)
b. Penyelenggaraan sekolah menengah dapat bekerja sama dengan masyarakat terutama dunia usaha dan para dermawan untuk memperoleh sumber daya dalam rangka menunjang penyelenggaraan dan pengembangan pendidikan.
PP.29 Bab XI, Pasal 29, ayat (1)
c. Pengadaan dan pendayagunaan sumber daya pendidikan di lakukan oleh pemerintah, masyarakat, dan/atau keluarga peserta didik.
UUSPN Bab VIII Pasal 33
d. Masyarakat sebagai mitra Pemerintah berkesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta dalam penyelenggaraaan pendidikan nasional .
UUSPN Bab III, Pasal 47, Ayat (1)
e. Peranserta masyarakat dapat berbentuk pemberian kesempatan untuk ganda dan/atau latihan kerja.
PP 39, Bab III Pasal 47, Butir (8)
f. Pemerintah dan masyarakat menciptakan peluang yang lebih besar untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam sistem pendidikan nasional.
PP 39, Bab VI, Pasal 8, Ayat (2)
g. Pada sekolah menengah dapat dilakukan uji coba gagasan baru yang di perlukan dalam rangka pengembangan pendidikan menengah.
PP 29, Bab XIII, Pasal 32, Ayat (2)
h. Kerjasama SMK dengan dunia usaha terutama bertujuan untuk meningkatkan kesesuaian program SMK dengan kebutuhan dunia kerja yang diusahakan dengan asas saling menguntungkan.
Kepmendikbud No.0490/U?1992, Pasal 33
i. Sekolah menengah kejuruan dapat memilih pola penyelenggaraaan pengajaran sebagai berikut :
a. Menggunakan unit produksi sekolah yang beroperasi secara professional sebagai wahana pelatihan kejuruan.
b. Melaksanakan sebagian kelompok mata pelajaran keahlian kejuruan di sekolah, dan sebagian lainnya di dunia usaha atau industri.
c. Melaksanakan kelompok mata pelajaran keahlian kejuruan sepenuhnya di masyarakat,dunia usaha dan industri
Kepmendikbud No. 080/U/1993,Butir C.1. (Kurikulum SMK)
j. Pola Praktek Kerja Industri (Prakerin)
Prakerin adalah pola penyelenggaraan diklat yang dikelola bersama-sama antara SMK dengan industri / Asosiasi Profesi sebagai institusi Pasangan (IP), mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga tahap evaluasi dan sertifikasi yang merupakan satu kesatuan program dengan menggunakan berbagai bentuk arternatif, seperti daya release blok release dan seterusnya.
Pola praktek kerja industri di terapkan dalam proses penyelenggaraaan SMK Cahaya Raya Blanakan dalam rangka lebih mendekati mutu lulusan dengan kemampuan yang di minta oleh industri / usaha.
========================================================================
IDENTITAS PESERTA PRAKERIN
TAHUN PELAJARAN 2017-2018
1. Nama Lengkap :………………………......
2. Tempat / Tanggal Lahir :…………………………..
3. Jenis Kelamin :…………………………..
4. Golongan Darah :…………………………..
5. Kelas / Prog. Keahlian :…………………………..
6. Alamat Siswa :…………………………..
7. Nama Orang Tua / Wali :………………………......
8. Alamat Orang Tua / Wali :…………………………..
9. Catatan Kesehatan Siswa :…………………………..
10. Nama Sekolah :…………………………..
11. Alamat Sekolah :…………………………..
========================================================================
pengertian prakerin secara umum,maksud prakerin,fungsi prakerin,pengertian prakerin menurut para ahli,artikel maksud dan tujuan prakerin,landasan hukum prakerin,pengertian prakerin wikipedia,latar belakang prakerin
No comments:
Post a Comment