TUGAS TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI (TIK)
NAMA:
SITI SARAH NURAZIZAH
KELAS:
X MA
MA RIYADHUL JANNAH
2017-2018
========================================================================
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum wr. wb .
Allhamdulilah segala puja dan puji syukur kepada Allah swt yang telah melimpahkan rahmat serta hidayah-Nya kepada saya , sehingga saya dapat menyelesaikan makalah saya yang berjudul “Sikap ( Etika dan Moral) dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi “ ini sesuai dengan waktu yang ditentukan. Shalawat serta salam tak lupa kami berikan kepada junjungan kami nabi besar muhammad S.A.W besrta sahabat , kerabat , dan pengikut beliau hingga akhir zaman.
Saya manyadari bahwa masih banyak kekurangan dalam menyusun makalah ini. Sehingga saya memohon kritik dan sarannya agar pembuatan makalah selanjutnya lebih baik lagi .
Saya mohon maaf apabila terdapat kesalahan dan kekurangan dalam makalah ini. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua .
Wassalamualaikum wr .wb
Subang,07 Oktober 2017
Penulis :
Siti Sarah Nurazizah
========================================================================
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ……………………………………………………………………. 1
DAFTAR ISI………………………………………………………………………………... 2
BAB I PENDAHULUAN
I.I Latar belakang ……………………………………………………………………… 3
I.2 Rumusan masalah…………………………………………………………………. 3
I.3 Tujuan penulisan ………………………………………………………………….. 7
BAB 2 PEMBAHASAN
2.1 Pengertian sikap (etika dan moral) dalam penggunaan TIK……………………………
BAB 3 PENUTUPAN
3.1 Kesimpulan…………………………………………………………………………....
3.2 Saran……………………………………………………………………………….....
DAFTAR PUSTAKA
========================================================================
I.I LATAR BELAKANG
SIKAP ( ETIKA DAN MORAL) DALAM PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Zaman yang serba canggih yang ditandai oleh perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang begitu cepat. manusia seakan tidak lagi dibatasi ruang dan waktu. ya, teknologi telah menjawab tantangan zaman. komputer sebagai salah satu puncak pencapaian teknologi umat manusia, yang pada awalnya di ciptakan untuk menghitung, telah menjelma menjadi sebuah alat teknololgi informasi dan komunikasi.Penggunaan komputer sebagai teknologi informasi perlu mendapat perhatian utama agar berjalan sesuai dengan fungsi dan manfaatnya, yakni manfaat dalam sikap, kesehatan dan keselamatan kerja (K3). Pada pembahsan kali ini, kompetensi dasar yang perlu dicapai adalah untuk mengidentifikasi aturan-aturan yang berkaitan dengan sikap (etika dan moral) terhadap perangkat lunak yang digunakan untuk mengidentifikasikan syarat - syarat kesehatan dan keselamatan kerja dalam menggunakan perangkat teknologi informasi dan komunikasi tersebut.
Kata etika berasal dari bahasa yunani, ethos atau ta etha yang berarti tempat tinggal, padang rumput, kebiasaan, atau adat istiadat . menurut Aristoteles, etika digunakan untuk menunjukkan filsafat moral yang menjelaskan fakta moral tentang nilai dan norma moral, perintah, tindakan kebajikan, dan suarah hati (E.Y . kanter2001:2). Kata moral berasal dari bahasa latin, mos atau mores yang berarti adat istiadat, kebiasaan, kelakuan, tabiat, watak, akhlak, dan cara hidup. Dengan demikian, etika adalah ilmu tentang ajaran- ajaran moral, dengan pemikiran rasional kritis, moral lebih mengacu pada baik- buruknya tingkah laku manusia yang dapat menuntut pada cara iya hdup mengenai apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukannya.
Etika dan moral perlu mendapat perhatian yang utama dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Fungsi etika dan moral tersebut perlu diterapkan, terutama terhadap perangkat lunak atau software komputer
I.2 RUMUSAN MASALAH
1. hak cipta perangkat lunak
Jika berbicara perangkat lunak , maka ada kaitannya dengan masalah hakikat dan kekuatan hukum kepemilikan . dalam menciptakan suatu kepemilikan, suatu hasil karya yang baru, perlu adanya pendefinisian sifat dan hakikat kepemilikannya, kekayaan intelektual (intelectual property ) yang merupakan hasil pemikiran dan budidaya hasil manusia itu, perlu mendapatkan perlindungan hukum dari pembajakan maupun tindakan ilegal lainnya. Yang termasuk dalam hak kekayaan inteletual (HAKI) Adalah :
1. hak cipta ( copyright)
2. merk dagang (trademark)
3. paten (patent)
4. desain produk industri ( industrial design )
5. indikasi geografi
6. desain tata letak sirkuit terpadu/layout design
7. perlindungan informasi yang dirahasiakan
Buku , CD-ROM, dan tape/kaset adalah bentuk fisik yang mempunyai paten dan hak cipta . bagaimana dengan bentuk digital atau software yang sangat mudah sekali diproduksi tanpa ongkos dan tidak di ketahui secara patsi oleh penciptanya? untuk itulah , perlunya pengaturan tentang hak cipta perangkat lunak (software).
Hak cipta perangkat lunak mempunyai dua unsur, yaitu hak cipta dan perangkat lunak (program computer). menurut UU yang mengaturnya, hak cipta adalah hak ekseklusif bagi pencipta atau penerima hak utnuk mengumumkan atau memperbanyak hasil ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. penghargaan terhadap kreatifitas orang lain
Sebagaimana telah diuraikan diatas, tujuan hak cipta adalah untuk melindungi kreasi penulis, seniman, pengarang, dan pemain musik, pengarang sandiwara, serta pembuat film dan perangkat lunak (software).
Kreasi adlah hasil dari ide atau gagasan seseorang, yang mempunyai nilai, baik dalam bentuk konkrit maupun abstrak.
Kita perlu menghargai hasil karya kreatif orang lain. menghargai karya orang lain menunjukkan bahwa etika dan moral seseorang itu baik , terutama dalam menghargai karya cipta, memiliki arti bahwa pemerintah dan masyarakt telah menunjukkan itikad baik, yaitu menghargai kreasi orang membuat software (perangkat lunak). penghargaan atas kreasi atau karya orang lain tersebut dapat dilakukan dengan cara :
1. menggunakan softwaare yang asli atau dengan membeli nomor lisensi .
2. tidak melakukan duplikasi, membajak , ataupun menyalin tanpa seijin perusahaan atau pemilik
3. tidak menggunakan untuk tindak kriminal.
4. tidak memodifikasi (mengubah), mengurangi, atau menmbah hasil karyatanpa seijin perusahaan atau pemilik .
3. usaha menghindari illegal copy
Dalam kehidupan masyarakat, ada sesuatu hal yang dilakukan sesuai dengan ketentuan dan ada pula yang dilakukan dengan suatu pelanggaran. tindakan tersebut dinamakan tindakan legal dan tindakan ilegal . maka dari itu menghindar ilegall copy maka dirancang UUD tentang hak cipta.
4. undang - undang (UU) hak cipta
Untuk melindungi hak kekayaan intelektual (HAKI), Pemerintah indonesia telah mengeluarkan UU hak cipta. undang - undang hak cipta yang berlaku adalah unudang - undang hak cipta nomor 19 tahun 2002 yang disahkan tanggal 29 juli 2003. peraturan hak cipta di indonesia sebelum UU hak cipta nomor 19 tahun 2002 berlaku adalah sebagai berikut :
1. UU Nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta (lembaran negara RI tahun 1982 nomor 15)
2. UU 7 tahun 1987 tentang perubahan atas UU nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta (lembaran Negara RI tahun 1987 Nomor 42)
5. fungsi hak cipta
Hak cipta mempunyai fungsi tertentu bagi pemiliknya. menurut pasal 2 undang - undang hak cipta, fungsi hak cipta dapat dinyatakan sebagai berikut:
1. hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pengarang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya yang timbul secara otomatis setelah satu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut perundang - undangan yang berlaku.
2. pencipta atau pengarang hak cipta atas karya sinematografi dan program computer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan untuk kepentingan yang bersifat komersial.
UNDANG – UNDANG TENTANG HAK CIPTA
KETENTUAN PIDANA
NO
|
PELANGGARAN
|
SANKSI PASAL
|
||
PASAL & AYAT
|
PIDANA PENJARA
|
DENDA
|
||
1.
2.
|
Barang siapa dengan sengaja menyiarkan,
mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu cipta atau barang hasil
pelanggaran
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak
memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer
|
PASAL 1 AYAT 2
-
|
7 TAHUN
5 tahun
|
500.00.00,00
(lima ratus juta rupiah)
500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah)
|
Salah satu contoh gambar barang atau hasil karya seseorang yang sudah dihak ciptakan
Wayang termasuk salah satu hasil karya bangsa yang sudah hak ciptanya di UNESCO.
Batik pun adalah salah satu hasil karya bangsa indonesia yang sudah ada hak ciptanya.
I.3 TUJUAN PENULISAN
Adapun tujuan penulisan makalah ini selain untuk memenuhi tugas mata Pelajaran TIK, yaitu:
Untuk meningkatkan pengetahuan dalam memahami peranan,sikap(etika dan moral) dalam menggunakan TIK
Untuk mengatahui solusi yang tepat dalam mengangani sikap(etika dan moral) dalam menggunakan TIK
2.1 PENGERTIAN SIKAP (ETIKA DAN MORAL) DALAM PENGGUNAAN TIK
Etika adalah ajaran tentang baik dan buruknya sesuatu, Moral adalah aspek kejiwaan yang sangat erat berhubungan dengan sikap dan perilaku, jadi pengertian Etika dan Moral dalam penggunaan TIK adalah ajaran cara menggunakan TIK sesuai dengan sikap dan perilaku yang baik,dan menghindari penggunaan untuk hal yang kurang baik. Berikut kami beri pengertian Hak cipta(copyright) dan Merk dagang(trademark) :
Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Merek atau merek dagang (™) adalah tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain. Merek merupakan kekayaan industri, yaitu termasuk kekayaan intelektual.
Penghargaan terhadap kreatifitas orang lain berupa Hak paten dan Royalty.
Hak Paten adalah hak eksklusif atas ekspresi di dalam Hak Cipta di atas dalam kaitannya dengan perdagangan. Regulasi di Amerika Hak Cipta diberikan seumur hidup pencipta ditambah 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia, sedangkan paten berlaku 20 tahun. Saya tidak tahu hukum di Indonesia apakah sama atau tidak. Hak Cipta direpresentasikan dalam tulisan dengan simbol © (copyright) sedangkan Hak Paten disimbolkan dengan ™ (trademark). Hak Cipta atau Hak Paten yang masih dalam proses pendaftaran disimbolkan ® (registered).
Royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas :
1. Penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusasteraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, disain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual / industrial atau hak serupa lainnya.
2. Penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial atau ilmiah.
Menghindari Pembajakan
Pembajakan sering terjadi, seperti pada blog, cara menghindarinya yaitu :
Signin dulu ke account blogger anda.
Kemudian masuk kebagian Edit Html yang ada diblog anda tersebut. Caranya klik tab [lay out] yang ada di dashboard anda kemudian ambil pilihan [Edit Html]
Lalu copy dan paste kode di dalam kotak dibawah ini. Dan letakkan tepat dibawah kode <head> yang ada di kotak edit html tersebut. Cara menemukannya agar cepat tekan kombinasi tombol [ctrl+f] dan paste kode ini <head> kedalamnya.
KESIMPULAN
Sikap (Etika dan Moral) perlu mendapat perhatian yang utama dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Fungsi sikap (etika dan moral) tersebut perlu diterapkan, terutama terhadap perangkat lunak atau software komputer
Kreasi adalah hasil dari ide atau gagasan seseorang, yang mempunyai nilai, baik dalam bentuk konkrit maupun abstrak.
Kita perlu menghargai hasil karya kreatif orang lain. menghargai karya orang lain menunjukkan bahwa etika dan moral seseorang itu baik , terutama dalam menghargai karya cipta, memiliki arti bahwa pemerintah dan masyarakt telah menunjukkan itikad baik, yaitu menghargai kreasi orang membuat software (perangkat lunak). Maka adanya hak cipta akan hasil karya seseorang itu, agar tak ada ilegall copy.
SARAN
Semoga dengan adanya makalah ini dapat lebih memberi kita motivasi untuk berkarya lagi dan meningkatkan pengetahuan kita tentang sikap (etika dan moral)dalam menggunakan teknologi informasi komputer . agar kita lebih dapat menghargai hasil karya orang lain tidak perlu cuma bisa mengcopy, tapi kita juga perlu iri demi kebaikan kita juga, orang bisa berkarya kenapa tidak dengan kita.
DAFTAR PUSTAKA
Sumber
buku cetak Teknologi Informasi dan Komunikasi
http://novikadolphin.blogspot.com/2010/11/teknologi-informasi-dan-komunikasi.html
http://supertoolbar.ask.com/redirect?client=ff&src=kw&tb=DAT&o=15240&locale=en_US&q=ask.com
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta
http://chaidir.wordpress.com/2006/12/23/tm%E2%84%A2/
http://forum.dudung.net/index.php?topic=6880.0 hak paten
http://dahusna.wordpress.com/2009/07/07/definisi-royalti/
http://resep-jitu.blogspot.com/2009/02/cara-mencegah-pembajakan-karya-pada.html
https://email8.wordpress.com/2011/09/24/etika-dan-moral-dalam-penggunaan-TIK
=========================================================================
contoh etika dan moral dalam tik,pengertian etika dan moral dalam tik,makalah tentang etika dan moral dalam penggunaan tik,etika dan moral dalam menggunakan tik,keterkaitan ict dan globalisasi pada dunia kerja dan profesionalisme,etika dan moral dalam menggunakan tik ppt,teori etika dan moralitas dalam penggunaan teknologi informasi,sebutkan contoh etika dan moral untuk menghargai karya orang lain,tugas tik kelas 11,tugas tik kelas 9,tugas tik kelas 9 semester 1,tugas tik kelas 9 semester 2,tugas tik kelas 8,tugas tik kelas 7,tugas tik kelas 10,tugas tik kelas 12,jelaskan pengertian tik,pengertian tik secara umum,kapan penggunaan tik akan berdampak negatif,pengertian tik,menurut para ahli,fungsi tik,manfaat tik,pendidikan berbasis tik,jenis jenis tik,Pengertian (TIK),pengertian teknologi informasi dan komunikasi secara umum,sejarah teknologi informasi dan komunikasi,contoh teknologi informasi dan komunikasi,pengertian teknologi informasi dan komunikasi menurut para ahli,fungsi tik,makalah teknologi informasi dan komunikasi,manfaat tik,pendidikan berbasis tik,tugas pengelola teknologi informasi kemenkumham,jabatan pengelola teknologi informasi,fungsi pokok icc,gaji pengelola teknologi informasi,tugas pengelola teknologi informasi pns,fungsi pokok international criminal tribunal,uraian tugas pengelola teknologi informasi,pengelola teknologi informasi cpns
No comments:
Post a Comment